Type to search

Kesehatan

Label Nutri Grade pada Makanan & Minuman Masih Tahap Proses

Share
Menteri Kesehatan pastikan wacana pelabelan kandungan nutrisi atau nutri grade pada produk makanan dan minuman masih terus berproses.

SUARAGONG.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan wacana pelabelan kandungan nutrisi atau nutri grade pada produk makanan dan minuman masih terus berproses. Label ini nantinya akan fokus pada tiga komponen utama, yakni gula, garam, dan lemak (GGL).

Label Nutri Grade di Makanan & Minuman Masih Berproses, Budi Gunadi: Demi Edukasi Kesehatan Publik

Nutri grade ini memang sedang kami proses bersama dengan BPOM untuk bisa diterbitkan biar sehat,” kata Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan, proses tersebut tidak tertunda dan juga tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, pelabelan ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penyakit tidak menular.

Baca JugaKemenkes Buka Suara soal Kasus Bocah Sukabumi Meninggal karena Cacing

Belajar dari Singapura

Wacana pelabelan nutri grade di Indonesia sejatinya sudah bergulir sejak Maret lalu, mengikuti jejak Singapura yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Saat itu, Kemenkes menyatakan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penerapan label tersebut.

“Resminya kita akan proses RPMK-nya, saat ini masih ada tahapan untuk memberikan ruang dan masukan tentang kegiatan ini. Tetapi ini bukan mandatory untuk penerapan GGL atau nutri grade-nya, melainkan lebih kepada edukasi yang kita berikan ke masyarakat,” jelas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara.

Label Gizi yang Sudah Berlaku

Nadia menambahkan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki beberapa implementasi pelabelan pangan. Pertama, Informasi Nilai Gizi (ING) yang wajib dicantumkan di bagian belakang kemasan pangan olahan. Kedua, logo “Pilihan Lebih Sehat”, yang hanya boleh dipasang jika produk memenuhi kriteria gizi tertentu.

Selain itu, Kemenkes juga telah mengatur batas maksimum kandungan gula dalam makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Misalnya, untuk minuman, kadar gula maksimal adalah 6 gram per 100 mililiter. Sementara untuk produk lain seperti mi instan dan minuman kemasan, aturan pelabelan gizi juga sudah diberlakukan.

Baca Juga : Kemenkes Ungkap 5,1 Juta Anak Indonesia Sudah Jadi Perokok

Pesan Kesehatan di Kemasan

Lebih jauh, Nadia mengingatkan pentingnya pesan kesehatan yang juga tercantum di beberapa produk, seperti:

  • Gula > 50 gram per hari

  • Natrium > 200 mg per hari

  • Lemak > 67 gram per hari

Jika konsumsi melebihi batas tersebut, risiko kesehatan yang mungkin muncul antara lain hipertensi, diabetes, dan serangan jantung.

“Jadi tujuan utama nutri grade ini adalah memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar dengan apa yang mereka konsumsi setiap hari,” tutup Nadia. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69