Lahan Nganggur 2 Tahun Bakal di Ambil Oleh Negara?
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah serius menindak lahan-lahan yang dibiarkan nganggur bertahun-tahun. Mulai tahun ini, pemilik lahan tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tak memanfaatkan lahannya selama 2 tahun berturut-turut harus bersiap diambil alih negara.
Negara Siap Ambil Alih Lahan Nganggur 2 Tahun
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Menurutnya, meskipun lahan tanah sudah bersertifikat, bukan berarti bisa dibiarkan kosong begitu saja, 2 tahun tidak digunakan maka bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar.
“Kalau dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi atau pembangunan fisik di atasnya, lahan bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar dan statusnya dicabut,” jelas Nusron.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Istana. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru. “Dasar hukumnya jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sudah mengatur itu,” katanya, Rabu (16/7/2025).
Hasan menyebut, lahan-lahan kosong berpotensi menjadi sumber konflik agraria. Selain tak produktif secara ekonomi, lahan tersebut rawan diserobot oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Pemerintah ingin mendorong keadilan pertanahan. Jangan sampai ada yang punya lahan luas tapi dibiarkan kosong, sementara banyak masyarakat yang butuh lahan,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkot Batu Jalankan Program Redistribusi Tanah di Sumberbrantas
Prosedur Pengambilalihan Lahan Nganggur
Menteri Nusron membeberkan tahapan lengkap bagaimana pemerintah akan menyatakan suatu tanah sebagai lahan terlantar:
- Surat Pemberitahuan Awal : BPN akan mengirimkan surat kepada pemilik lahan, memberikan waktu 3 bulan untuk mulai memanfaatkan lahannya.
- Surat Peringatan I : Jika tak ada respon atau aktivitas dalam 3 bulan, peringatan pertama akan dikirim.
- Surat Peringatan II : Jika dalam 3 bulan setelahnya tetap kosong, surat peringatan kedua akan menyusul.
- Surat Peringatan III : Jika belum juga ada aktivitas dalam 3 bulan berikutnya, surat peringatan terakhir akan dikirim.
- Penetapan Tanah Terlantar : Jika dalam tiga bulan tambahan masih tidak ada perubahan, BPN akan resmi menetapkan lahan sebagai tanah terlantar. Lahan tersebut lalu bisa diambil alih negara.
Nusron menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk “main rampas” oleh negara. Justru ini bagian dari penegakan hukum yang adil agar tanah digunakan sebagaimana mestinya.
“Tanah itu hak, tapi juga kewajiban. Kalau tidak dimanfaatkan, maka negara punya kewenangan untuk ambil tindakan,” tegas Nusron saat menghadiri acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tidak ada lagi spekulasi tanah besar-besaran dan seluruh lahan dapat termanfaatkan demi kepentingan rakyat dan pembangunan. (Aye/sg)