Type to search

Malang Pendidikan

Masalah Lahan SMAN 8 Malang Gulung Tikar atau Pindah Lokasi

Share
Wakil Rektor II UM Prof. Dr. Puji Handayati, S. E. Ak, M. M,. CA, CMA menjelaskan jika selama ini sudah muncul berbagai wacana yang diupayakan atas masalah yang terjadi

SUARAGONG.COM – Desakan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota malang terus dipertegas oleh Universitas Negeri Malang (UM). Pihak kampus UM mendesak pentingnya kepastian terkait status lahan SMA Negeri 8 yang berdiri di atas aset milik UM. Masa perjanjian pinjam pakai lahan itu akan berakhir pada Februari 2026 mendatang.

UM, sebagai perguruan tinggi negeri peradaban hukum (PTNBH), disebutnya tengah menghadapi tantangan pengembangan kampus seiring meningkatnya jumlah mahasiswa. Tahun ini, UM telah menerima sekitar 12 ribu mahasiswa baru dari total 45 ribu mahasiswa aktif.

Wacana Relokasi dan Tukar Guling Diupayakan Oleh Wakil Rektor UM

Wakil Rektor II UM Prof. Dr. Puji Handayati, S. E. Ak, M. M,. CA, CMA menjelaskan jika selama ini sudah muncul berbagai wacana yang diupayakan atas masalah yang terjadi, mulai dari relokasi hingga skema tukar guling. Namun, hingga kini belum ada keputusan konkret yang dapat dijadikan pegangan kedua belah pihak.

“Kami berharap ada kejelasan. Kalau hanya dijanjikan atau diwacanakan, itu tidak sehat bagi kedua belah pihak, karena kami juga butuh kepastian waktu,” ujarnya pada Jum’at, (27/07).

Dengan keadaan yang memungkinkan jumlah mahasiswa yang semakin bertambah, serta pembukaan prodi dan fakultas baru, maka kebutuhan akan ruang fisik semakin mendesak. Desakan dan usulan dari dekan telah di lakukan untuk perluasan demi aktivitas akademik yang layak. Informasi terkait wacana tukar guling bahwa pemindahan SMA Negeri 8 akan digeser ke kawasan Taman Krida Budaya, namun belum ada data pasti atas luas dan kelayakan lahan pengganti tersebut.

Baca juga: Sedot Dana Miliaran Rupiah, BUMDesma Denanyar Mangkrak

Kebijakan yang Diambil Harus Sesuai Kebutuhan Dan penyesuaian Lahan

Solusi Tukar Guling yang di usulkan dekan UM masih di ambang keraguan. Pasalnya yang telah di ambil sebelumnya tidak sesuai seperti pemindahan ke kedungkandang, luasan dan nilai material yang tidak setara. Permasalahan pemindahan lahan tersebut juga terkait dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2016 yang menyebut adanya aset milik UM yang belum dioptimalkan, yaitu rumah dinas yang ditempati oleh instansi lain seperti bea cukai.

Puji Handayati menyebutkan bahwa penataan aset terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada m Majelis Wali Amanah dan Senat Akademik, karena proses relokasi sekolah tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Pihaknya berharap ada komitmen waktu yang jelas agar solusi bisa ditempuh secara adil.

“Dulu sudah beberapa kali muncul rencana pemindahan SMA 8 Kota Malang ke lokasi lain. Seperti ke SMA 9 Kota Malang atau ke kawasan sekitar Dieng. Namun selalu batal dan dialihkan ke sekolah lain,” pungkas Puji. (pkl)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69