Langgar SE Ramadan, Satpol PP Surabaya Sita 61 Botol Miras
Share
SUARAGONG.COM – Mendem e Prei Rek! Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Dalam operasi yang digelar bersama perangkat daerah terkait, Satpol PP Surabaya menemukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol atau botol miras di salah satu restoran.
Razia Ramadan di Surabaya, Satpol PP Sita 61 Botol Miras dari RHU
Operasi pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa selama Ramadan, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
Ditemukan di Salah Satu Restoran
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa operasi pengawasan dilakukan pada Senin (2/3/2026) malam di delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat.
Dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol.
“Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).
Disembunyikan di Dalam Teko Plastik
Menariknya, modus pelanggaran yang ditemukan petugas tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya. Minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol asli, melainkan dipindahkan ke dalam wadah lain.
“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelasnya.
Selain menindak pelanggaran penjualan miras, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut dengan berkoordinasi bersama dinas terkait.
61 Botol Miras Diamankan
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dari lokasi usaha yang melanggar aturan.
Tak hanya itu, petugas juga memasang stiker tanda pelanggaran di lokasi restoran sebagai bentuk penindakan awal.
Zaini menegaskan bahwa dalam setiap operasi, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pelaku usaha.
“Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” tegasnya.
Langkah pengawasan ini akan terus dilakukan selama Ramadan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (Wahyu/Aye/sg)

