Taipei, Suaragong – Laporan Caleg PKB Ditolak, dikarenakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo menolak laporan dugaan pengurangan perolehan suara Mokhammad Jalal, caleg DPRD Kota Probolinggo nomor urut 2 Dapil Kota Probolinggo 1 Kecamatan Kanigaran dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak dapat dilanjutkan.
”Setelah kami kaji dan menggelar rapat pleno, diputuskan bahwa laporan dari pelapor tidak memenuhi syarat formal dam materiil. Sehingga, laporan tidak dapat diterima dan tidak bisa diregistrasi,”ujar Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga, Minggu (03/03/2024).
Johan Dwi Angga mengatakan, Laporan Caleg PKB Ditolak tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 031/PP.01.02/K.JI-37/02/20024 tertanggal 28 Februari 2024. Keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar rapat pleno membahas laporan dugaan penyusutan suara dari caleg nomor urut 2 di Dapil Kota Probolinggo 1 Kecamatan Kanigaran.
Hasilnya, ada beberapa kekurangan berkas dalam laporan yang harus dilengkapi pelapor. Bawaslu melayangkan surat pada pelapor agar memperbaiki laporannya dengan memenuhi syarat formal dan materiil.
“Karena sampai batas waktu perbaikan terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiil, pelapor tidak menyerahkan perbaikan tersebut. Hanya menyerahkan penambahan bukti dan surat kuasa saja,” tandasnya.
Meresponnya, selaku kuasa pendamping caleg nomor urut 2 Agus Liat membenarkan hal tersebut. Namun, mengembalikan semuanya kepada pelapor.
“Saya kembalikan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Saya selaku kuasa pendamping, hanya manut kepada pihak pelapor,” tuturnya.
Diketahui, caleg DPRD Kota Probolinggo nomor urut 2 dari PKB, Mokhammad Jalal, mendatangi kantor Bawaslu Kota Probolinggo pada Jumat (23/02/2024) untuk melaporkan dugaan penyusutan suaranya.
Dari hasil formulir C1 yang dikumpulkan oleh saksi partai, jumlah suara mencapai sekitar 1.223. Namun, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada plano C menunjukkan jumlahnya hanya sekitar 526 suara. Sehingga menyoroti adanya kesalahan input pada formulir plano C. Salah satu contohnya adalah kesalahan dalam penulisan jumlah suara, yang seharusnya 10 suara tapi tercatat hanya 8 suara.
Selain itu, terdapat juga kesalahan dimana 5 suara seharusnya dicatat sebagai 1 suara. Akibat dari kesalahan tersebut, laporan caleg PKB ditolak dan melaporkannya kepada Bawaslu Kota Probolinggo. (hud/man)
Kai Muñoz