TPNPB OPM Larang Pengibaran Bendera Merah Putih di Papua Jelang HUT RI
Share

SUARAGONG.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 pada 17 Agustus 2025, muncul sebuah kabar mengejutkan dari Papua. Kelompok bersenjata yang dikenal dengan nama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan sebuah larangan kontroversial warga tidak boleh mengibarkan bendera merah putih di wilayah Papua. Larangan pengibaran bendera menjadi perbincangan hangat karena secara tidak langsung mempertanyakan keutuhan NKRI, sekaligus mengundang perhatian publik terhadap situasi keamanan di Papua yang masih rentan.
Bendera Bintang Kejora Diperbolehkan, Bendera Merah Putih Dilarang
Juru Bicara Markas Pusat TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menegaskan bahwa warga asli Papua maupun warga yang tinggal di tanah Papua hanya diperbolehkan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Mereka juga hanya diizinkan untuk melaksanakan upacara bendera pada tanggal 1 Desember, yang mereka anggap sebagai hari kemerdekaan Papua.
Meskipun begitu, Sambom menambahkan bahwa TPNPB tidak akan melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang tetap menggelar upacara bendera merah putih, selama tidak ada keterlibatan TNI-Polri. Namun jika dilakukan di wilayah yang mereka klaim sebagai teritorial TPNPB, upacara akan dibubarkan.
“Kami ingin rakyat Papua teredukasi bahwa rakyat Papua bukan bagian dari Indonesia. Jadi kami imbau agar TNI-Polri tidak menyamar supaya bisa naikkan bendera merah putih di Papua,” ujar Sambom pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca juga: Khofifah Bangga! 105 Siswa ADEM Papua Tembus PTN
Sembilan Wilayah Masuk Zona Konflik Warga Non-Papua Dilarang Masuk
TPNPB-OPM juga mengumumkan sembilan wilayah yang mereka tetapkan sebagai Zona Konflik. Di wilayah ini, dilarang keras pengibaran bendera merah putih, terutama oleh aparat atau warga non-Papua. Berikut ini daftar wilayah yang diklaim sebagai zona konflik oleh TPNPB:
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Intan Jaya
Di daerah-daerah tersebut, situasi keamanan sangat rawan, sehingga warga dan aparat disarankan untuk tidak memaksakan kegiatan upacara 17 Agustus di luar area pengamanan.
Baca juga: Pesona Danau Sentani Destinasi Wisata Alam dan Budaya di Papua
Intan Jaya Simbol Zona Rawan Saat HUT RI
Koordinator Pastor Pribumi se-Tanah Papua, John Bunay, menyatakan bahwa hingga awal Agustus 2025, tidak terlihat adanya atribut merah putih di wilayah Intan Jaya. Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa upacara hanya digelar di pos TNI atau Polres.
“Kalau tahun sebelumnya upacara hanya dilakukan di pos TNI atau Polres, tidak semua tempat ada upacara,” ucap Jhon Bunay.
Ia juga menjelaskan bahwa di beberapa wilayah pegunungan Papua, termasuk Papua Tengah, ancaman keamanan yang tinggi membuat banyak masyarakat tidak berani melakukan kegiatan upacara secara terbuka. Pengibaran bendera merah putih hanya bisa dilakukan di tempat tertentu yang memiliki pengamanan ekstra.
Baca juga: Serangan di Papua
Larangan pengibaran bendera merah putih di Papua oleh TPNPB-OPM menjadi sorotan tajam menjelang perayaan HUT RI ke-80. Isu ini tak hanya soal bendera, tetapi juga tentang keamanan, identitas, dan hubungan kompleks antara negara dan kelompok separatis.
Pemerintah Indonesia diharapkan dapat menyikapi hal ini dengan pendekatan yang bijak dan mengutamakan dialog serta keamanan masyarakat sipil. Karena bagaimanapun, pengibaran bendera seharusnya jadi simbol persatuan, bukan pemicu konflik. (pkl/dny)