Laras Faizati Ditangkap, Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri
Share
SUARAGONG.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Laras Faizati (26), pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional, yang diduga memprovokasi massa aksi untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta Selatan.
Laras Faizati Pegawai Lembaga Internasional Ditangkap Usai Provokasi Bakar Mabes Polri
Penangkapan dilakukan setelah Laras mengunggah sebuah video provokatif di akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, yang berisi ajakan kepada demonstran untuk melakukan pembakaran. “Melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @larasfaizati,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga : Kasus Pengrusakan Pos Polisi di Malang, 13 Orang Jadi Tersangka
Konten Ajakan Anarkis
Menurut Himawan, modus Laras adalah dengan menggugah konten yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu serta menghasut massa aksi. Salah satu potongan kalimat dalam unggahannya berbunyi:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all y’all. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
Unggahan tersebut disebutkan turut memicu pergerakan massa ke Mabes Polri yang kemudian berujung pada kericuhan. Polisi menyebut, dengan jumlah pengikut mencapai 4.008 akun, unggahan Laras berpotensi besar memperkuat tindak anarkisme di lapangan.
Baca Juga : Sikap BKSDFH Indonesia Soroti Peran AI dan Ricuhnya Aksi Demo
Barang Bukti dan Penahanan
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone dan akun Instagram @larasfaizati. Sejak 2 September 2025, Laras resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Dengan potensi membahayakan, dan yang bersangkutan memposting pada saat adanya demo di Mabes Polri, ini jelas memberikan penguatan anarkisme,” ujar Himawan.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, Laras dijerat sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
- Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE)
- Pasal 160 KUHP (ancaman penjara maksimal 6 tahun)
- Pasal 161 Ayat (1) KUHP
Kasus ini menjadi salah satu sorotan terbaru di tengah gelombang aksi protes yang berlangsung di sejumlah daerah. Publik kini menunggu bagaimana proses hukum berjalan, apakah sekadar formalitas belaka atau benar-benar jadi preseden tegas terhadap ujaran provokatif yang memicu kerusuhan. (Aye/sg)

