Lewat RUU Politik, Golkar Usulkan Pilkada Tak Langsung
Share
SUARAGONG.COM – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar Pilkada tidak lagi digelar secara langsung. Usulan ini akan dibawa ke pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik yang rencananya mengatur keseluruhan tata kelola politik mulai dari partai hingga sistem pemilu.
Golkar Dorong Pilkada Tak Langsung dalam RUU Politik
Bahlil menjelaskan bahwa pada awalnya Golkar mengusulkan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, karena menuai polemik, usulan tersebut direvisi. Golkar tetap konsisten pada opsi Pilkada tak langsung, tetapi dengan mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Alangkah lebih baik lakukan sesuai pemilihan DPR Kabupaten atau Kota biar tak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini membutuhkan kajian yang mendalam,” ujar Bahlil, Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga : RUU KUHAP Resmi Jadi Undang-Undang Berlaku Januari 2026
Pembahasan RUU Mulai Tahun Depan
Ia menilai pembahasan RUU Politik idealnya dimulai tahun depan agar prosesnya lebih komprehensif dan menyerap berbagai masukan publik. Meski demikian, Bahlil mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menjadi penentu akhir dalam perubahan sistem politik karena memiliki kewenangan membuat norma baru.
“Jangan sampai undang-undang sudah jadi, sampai di MK berubah lagi. Jadi persoalan ini perlu kita kawal bersama,” tegasnya.
Wacana Pilkada tak langsung sebelumnya juga sudah diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki keinginan mengembalikan Pilkada menjadi sistem tidak langsung, mengingat biaya penyelenggaraan Pilkada langsung dinilai mahal, rawan konflik, dan berpotensi memicu PSU berulang.
“Diulang terus, seperti Papua. Ada yang kemampuan fiskalnya defisit, PSU lagi. Uangnya habis hanya untuk memilih,” ujar Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (29/7/2025). (Aye/sg)

