Type to search

Pemerintahan

LMKN Rancang Skema Tarif Royalti Musik Standar Internasional

Share
LMKN Rancang Skema Tarif Royalti Musik Baru, Mengacu Standar Internasional

SUARAGONG.COM – Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menyusun skema baru tarif royalti musik yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan. Penyusunan tarif ini akan mengacu pada kebijakan internasional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

LMKN Rancang Skema Tarif Royalti Musik Baru, Mengacu Standar Internasional

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah membandingkan skema tarif royalti dari sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, hingga Malaysia. “Kita tidak hanya membuat kebijakan berdasarkan Jakarta saja, tetapi dari Aceh sampai Papua,” jelasnya, dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa (5/8/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa minggu depan LMKN akan mengundang asosiasi-asosiasi pengguna musik seperti pelaku usaha restoran, kafe, bar, dan lainnya untuk berdiskusi bersama. Meski skema baru tengah dirancang, Dharma menegaskan bahwa selama peraturan belum berubah, pelaku usaha tetap wajib membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Baca Juga :Pemilik Kafe Takut Putar Lagu Indonesia Karena Royalti

Pentingnya Kepatuhan Regulasi

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. Menurutnya, pembayaran royalti bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi bentuk penghargaan terhadap para pencipta dan pemilik hak terkait. Ia menambahkan, pelaku usaha dapat mendaftarkan diri melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai jenis usaha serta luas tempat usaha.

“Tujuan utama dari kebijakan ini bukan menambah pemasukan negara. Tapi memberikan kepastian hukum dan memastikan hak ekonomi para pelaku industri kreatif terlindungi secara adil,” ungkap Agung.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2016, berikut rincian tarif royalti yang berlaku:

  • Restoran non-waralaba: Rp120.000 per kursi per tahun.
  • Restoran dan kafe bermusik: Rp60.000 untuk royalti pencipta dan Rp60.000 untuk royalti hak terkait per kursi per tahun.
  • Pub, bar, dan bistro: Rp180.000 per m² per tahun untuk masing-masing royalti pencipta dan hak terkait.
  • Diskotek dan kelab malam: Rp250.000 per m² untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per m² untuk royalti hak terkait.

Semua pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun dan ditarik oleh Lembaga Manajemen Kolektif resmi.

Dengan reformasi ini, diharapkan Indonesia bisa memiliki sistem royalti yang lebih modern, transparan, dan adil. Serta selaras dengan standar internasional namun tetap relevan dengan kondisi lokal. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69