Type to search

News

Gaes !!! MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan

Share
MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

SUARAGONG.COM –  Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif, Edward Tannur. Sebelumnya, Ronald dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun kini ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah putusan tersebut dibatalkan oleh MA.

MA memutuskan bahwa dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terbukti sah secara hukum. “Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian tertulis dalam laman Informasi Perkara MA RI, Rabu.

Pembatalan Putusan Bebas PN Surabaya oleh MA

Pada 24 Juli, Gregorius Ronald Tannur sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik. Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, yang menimbulkan kehebohan di masyarakat. Namun, putusan bebas tersebut segera menimbulkan kontroversi, yang membuat Kejaksaan Negeri Surabaya langsung mengajukan kasasi hanya sehari setelah putusan dibacakan.

Setelah meninjau kembali kasus tersebut, MA membatalkan vonis bebas Ronald dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. Dengan demikian, hukuman lima tahun penjara dijatuhkan kepada Ronald, menegaskan posisi hukum yang baru dalam perkara ini.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3: DO,” bunyi putusan dari Mahkamah Agung.

Hukuman tersebut sekaligus mempertegas bahwa penganiayaan yang berujung pada kematian tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, dan keputusan ini menjadi bentuk keadilan bagi korban serta keluarganya.

Baca juga : Massa Surabaya Protes Putusan Bebas Ronald Tannur

Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap

Langkah mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur. Penangkapan ini memicu perhatian publik, terutama karena dikaitkan dengan dugaan suap dalam kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa ketiga hakim yang ditangkap terlibat dalam dugaan korupsi yang mencemari proses hukum dalam kasus Tannur.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi bahwa penangkapan itu terkait langsung dengan dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut.

“Iya, benar. Penangkapan ini terkait dengan kasus suap,” kata Harli saat dikonfirmasi.

Penangkapan ini menambah rumit situasi hukum seputar kasus Ronald Tannur yang sejak awal sudah mendapat sorotan luas. Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah memberhentikan ketiga hakim tersebut secara permanen karena dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sebuah tindakan yang mencerminkan seriusnya pelanggaran yang mereka lakukan.

Situasi ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum masih harus menghadapi tantangan serius terkait integritas hakim. (acs)

 

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news

 

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *