MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
Share
SUARAGONG.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan anak. Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA pada Senin (24/11/2025), majelis hakim juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasasi Mario Dandy Satriyo Ditolak MK
“JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian amar putusan perkara Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dengan penolakan kasasi tersebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Mario Dandy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Kasus Berawal dari Video Penganiayaan David Ozora
Kasus pencabulan ini terungkap setelah publik tersentak oleh viralnya video penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat dan membutuhkan perawatan medis jangka panjang.
Dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy telah lebih dulu divonis 12 tahun penjara. Yang mana kini menjadi berkekuatan hukum tetap. Selama masa hukumannya, ia juga tercatat memperoleh remisi Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Yakni remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Baca Juga : DPR Setujui Surat Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong
Putusan Pencabulan Kini Final
Dengan ditolaknya kasasi baik dari Mario Dandy maupun JPU, putusan 2 tahun penjara atas kasus pencabulan anak dipastikan final dan tidak dapat dibatalkan. Mario Dandy kini menjalani dua vonis berbeda: penganiayaan berat dan pencabulan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa keadilan bagi korban kekerasan, baik fisik maupun seksual. Di mana membutuhkan proses hukum panjang yang harus dijalankan secara transparan. (Aye/sg)

