Type to search

Malang Peristiwa

Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi ke Sungai

Share
Mahasiswa di Malang Ditangkap Usai Buang Bayi ke Sungai

SUARAGONG.COM – Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki oleh Sepasang kekasih mahasiswa di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Jenazah bayi tanpa identitas itu ditemukan warga dalam kondisi membiru dan tanpa busana pada Minggu (24/8/2025) lalu.

Sepasang Mahasiswa Membuang Bayi Mereka ke Sungai Paron, Kabupaten Malang

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada pasangan kekasih mahasiswa. Antaranya yakni AM (21), mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.

“Dari pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan. Sementara HNM membuang jenazah bayi ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” jelas Bambang, Rabu (10/9/2025) malam.

Baca Juga : Dinkes Kabupaten Malang Kawal Pengobatan Bayi Hidrosefalus

Kronologi Penemuan

Kasus bermula saat seorang warga, Suwandi (74), tengah membersihkan aliran sungai pada Kamis (21/8/2025) malam. Ia melihat sesosok bayi laki-laki sudah tidak bernyawa, kemudian melaporkannya ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Karangploso.

Polisi bersama tenaga medis mengevakuasi jenazah ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut diketahui merupakan hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang berpacaran sejak September 2024.

“Keduanya panik dan malu bila kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Mereka akhirnya sepakat menggugurkan kandungan,” kata Bambang.

Baca Juga : Heboh! Bayi 4 Bulan Ditemukan di Pinggir Jalan Jombang

Cara Aborsi dan Pembuangan

Pada 20 Agustus 2025, AM membeli obat aborsi secara online dan mengonsumsinya di rumah kos di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta dengan gunting, lalu memasukkan jenazah bayi ke dalam tas ransel bermotif bunga.

Malam harinya, HNM membawa tas tersebut dengan motor Yamaha Xeon. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang jenazah bayi ke aliran Sungai Paron.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel, motor, helm, serta dua unit ponsel,” papar Bambang.

Ancaman Hukuman Berat

Polisi menjerat AM dengan pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM dijerat pasal turut serta dalam tindak pidana yang sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara segera dilimpahkan. Keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.

“Peristiwa ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, agar tidak melakukan perbuatan serupa. Polres Malang akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindak kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (nif/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69