Berebut Kamar Mandi, Mahasiswa di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
Share

SUARAGONG.COM – Seorang mahasiswa bernama Ahmad Husaini (25), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, tewas mengenaskan usai ditikam berkali-kali oleh temannya sendiri di sebuah tempat cuci mobil di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Jumat malam, 16 Mei 2025. Peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan sepele: berebut kamar mandi.
Seorang Mahasiswa Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri: Diduga Berebut Kamar Mandi
Pelaku diketahui bernama Muhammad Fikri (26), yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, kejadian bermula ketika korban dan pelaku bersama beberapa teman sedang berkumpul sambil menenggak minuman keras.
“Pelaku hendak menggunakan kamar mandi, namun korban tiba-tiba menyerobot masuk lebih dulu. Setelah keluar, korban tanpa alasan menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh,” jelas Bambang, Senin, 19 Mei 2025.
Tak terima diperlakukan demikian, pelaku kemudian mencabut sebilah pisau dan menikam korban di bagian perut. Ahmad sempat melarikan diri, namun terjatuh. Pelaku yang dikuasai amarah kemudian kembali menusuk korban secara membabi buta—sekitar 10 kali—mengenai bagian kaki, punggung, dan kepala.
Baca Juga : Mahasiswa Malang Demo Tolak Efisiensi dan Program MBG
Luka Tusukan Yang Parah
Korban tewas di tempat kejadian akibat luka tusukan yang parah. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke Instalasi Forensik RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan visum.
Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan pisau sepanjang 30 cm yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut. Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa pakaian korban dan pelaku, empat botol arak bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
Baca Juga : Miris! Malang Kota Mahasiswa Tercoreng Pergaulan Bebas Remaja
Jerata Pasal Pidana
Muhammad Fikri kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi untuk memperjelas kronologi dan motif di balik tindakan pelaku,” ujar Bambang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan.
Sebelumnya, korban ditemukan bersimbah darah di depan sebuah tempat cuci mobil dan kedai kopi (C&C) di Jalan Trunojoyo, Dusun Kalibureng, Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Sabtu dini hari, 17 Mei 2025. Ahmad Husaini diketahui masih berstatus mahasiswa.
“Diduga carok. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek Gondanglegi, AKP Lukman Hudin, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (Aye)