Type to search

News

Gaes !!! Mahfud MD: Uang dan Emas di Rumah Zarof Bukan Miliknya

Share
Mahfud MD: Uang dan Emas di Rumah Zarof Bukan Miliknya (Media Suaragong) Mahfud MD: Uang dan Emas di Rumah Zarof Bukan Miliknya (Media Suaragong)

SUARAGONG.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan keyakinannya bahwa uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bukanlah milik pribadi yang bersangkutan. Uang dan emas tersebut diduga merupakan titipan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum yang sedang ditangani.

Mahfud menegaskan bahwa Zarof Ricar bukanlah seorang hakim, melainkan hanya pejabat administratif di MA.

“Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia. Dia kan bukan hakim. Dia hanya pejabat yang mengurus perkara.” Jelasnya dalam sebuah wawancara di YouTube, menanggapi temuan yang mengejutkan tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam sistem peradilan.

Dari penjelasannya, Mahfud menyimpulkan bahwa uang dan emas yang ditemukan mungkin hanya sebagian dari total suap yang diterima Zarof Ricar. Ia meyakini bahwa jumlah uang suap yang dititipkan jauh lebih banyak, mengingat lamanya Zarof terlibat dalam praktik makelar kasus. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa Zarof telah berperan sebagai makelar kasus di MA selama sekitar sepuluh tahun, dari tahun 2012 hingga 2022.

“Uang dan emas ini mungkin hanya yang belum sempat dibagi ke hakim. Semua sudah dibagi, dan ini sudah ada catatannya.” Tambah Mahfud, memberikan gambaran mengenai kompleksitas jaringan korupsi yang ada.

Mahfud juga mencurigai bahwa meski Zarof Ricar sudah pensiun pada 2022, ia masih terlibat dalam praktik tersebut. Hal ini diduga karena ia telah ‘tersandera’ oleh pihak-pihak yang menitipkan kasus kepadanya.

“Bisa saja dia masih dipercaya karena dia dianggap berhasil mengkoordinasikan, sehingga mafia-mafia itu bisa saja menyandera.” Ungkap Mahfud, menyoroti kemungkinan adanya tekanan atau manipulasi dari pihak luar.

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof Ricar Ditangkap Kejagung

Penangkapan Zarof Ricar oleh Kejagung terjadi setelah tiga hakim yang terlibat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur juga ditangkap. Tannur terlibat dalam penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti, sebuah kasus yang menyoroti betapa dalamnya praktik suap di lingkungan peradilan. Penangkapan ini menimbulkan keprihatinan publik terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof tidak hanya terlibat dalam kasus Tannur. Tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya. Selama menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA, Zarof dikatakan telah menerima hampir Rp1 triliun dari berbagai suap.

“Dari keterangan yang bersangkutan, uang yang diterima selama 10 tahun berasal dari pengurusan perkara di MA.” Kata Qohar dalam konferensi pers, menyoroti besarnya jumlah uang yang diduga diperoleh dari praktik korupsi.

Ia mengungkapkan keterkejutan penyidik saat menemukan uang hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram di rumah Zarof.

Kejagung, dalam penanganan kasus ini, tampaknya berkomitmen untuk menindak tegas praktik suap di sektor peradilan. Penemuan uang dan emas tersebut menunjukkan adanya sistematisasi praktik korupsi yang mencakup banyak pihak dalam ranah hukum.

Masyarakat kini menunggu tindakan lebih lanjut dari Kejagung dan lembaga terkait untuk menuntaskan kasus ini, serta harapan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel. Temuan ini mengingatkan semua pihak bahwa integritas sistem peradilan sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan di Indonesia.

Dengan banyaknya fakta dan bukti yang terungkap, pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas praktik suap ini masih menggantung. Di tengah sorotan publik, harapan untuk perubahan dalam sistem peradilan pun semakin besar. Akankah kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan hukum, atau justru menjadi satu dari sekian banyak kasus yang terpendam tanpa solusi? Waktu yang akan menjawab. (rfr)

Baca Berita Terupdate lainnya melaluiĀ google news

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *