Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan
Share

SUARAGONG.COM – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali dijerat dakwaan baru atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Dakwaan ini disampaikan jaksa sehari setelah penyidik menggeledah kediaman pribadinya di Seoul, Kamis (1/5/2025). Peristiwa ini menambah panjang daftar perkara hukum yang kini membelit mantan pemimpin korea selatan tersebut.
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan
Yoon, yang sebelumnya telah dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya, disebut berupaya menangguhkan pemerintahan sipil melalui dekrit darurat militer yang memerintahkan pengerahan tentara ke parlemen. Langkah itu hanya bertahan enam jam. Di mana Sebelum digagalkan oleh anggota parlemen oposisi yang secara dramatis memanjat pagar untuk mengambil kembali kendali parlemen. Insiden ini berujung pada pemakzulan Yoon dan pengesahan pencopotan jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada April lalu.
Dakwaan pemberontakan terhadap Yoon pertama kali dilayangkan pada Januari lalu, saat ia masih menjabat presiden. Tuduhan ini termasuk kategori “pemimpin pemberontakan”, yang tidak dilindungi kekebalan presiden. Yoon sempat ditahan pada pertengahan Januari namun dibebaskan pada Maret karena alasan prosedural. Kini, dakwaan tambahan resmi disampaikan setelah jaksa menemukan cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami telah melanjutkan persidangan pemberontakan sambil melakukan investigasi tambahan terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Dan kini menghasilkan dakwaan baru,” ungkap kantor kejaksaan dalam pernyataan resminya.
Baca Juga : Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Jadi Tersangka dan Dilarang Tinggalkan Negara
Skandal Keluarga dan Lingkaran Dalam
Masalah hukum Yoon tak berhenti di situ. Jaksa juga tengah menyelidiki skandal penyuapan yang menyeret sang istri, Kim Keon Hee, serta seorang dukun bernama Jeon Seong-bae. Jeon diduga menerima berbagai barang mewah seperti kalung berlian, tas tangan bermerek, dan ginseng mahal dari seorang pejabat Gereja Unifikasi, lalu memberikannya kepada Kim.
Selain itu, jaksa juga membuka kembali penyelidikan lama terkait dugaan manipulasi saham yang melibatkan Kim, kasus yang sebelumnya ditutup saat Yoon masih berkuasa.
Yoon juga menghadapi tuduhan lain terkait campur tangan tidak sah dalam proses pencalonan legislatif partainya menjelang pemilu 2022 lalu, menambah kompleksitas perkara hukum yang ia hadapi pasca lengser.
Baca Juga: Sisi Gelap Industri Hiburan Korea Selatan
Ancaman Hukuman Berat
Apabila terbukti bersalah atas dakwaan pemberontakan, Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati – meskipun Korea Selatan telah menerapkan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati sejak 1997.
Yoon Suk Yeol menjadi presiden kedua Korea Selatan yang resmi dicopot dari jabatannya dan presiden ketiga yang dimakzulkan oleh parlemen. Kini, setelah kursi kepresidenan lowong, Korea Selatan dijadwalkan menggelar pemilihan umum darurat pada 3 Juni mendatang untuk menentukan pemimpin baru di tengah krisis politik nasional.
Meski dibanjiri dakwaan dan penyelidikan, Yoon hingga saat ini masih bersikukuh tidak bersalah dan membantah semua tuduhan yang diarahkan padanya. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News