Type to search

Daerah

Masa Kerja Pansus PPPK Kota Probolinggo Berakhir, Gimana Nasib Non-ASN?

Share
Masa Kerja Pansus PPPK Kota Probolinggo Berakhir, Gimana Nasib Non-ASN

SUARAGONG.COM – Bagi ribuan tenaga non-ASN di Kota Probolinggo yang menantikan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar yang datang dengan dua sisi: baik dan kurang menyenangkan. Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo yang mengawal proses ini akan berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, di sisi lain, pemerintah pusat memutuskan untuk menunda pengangkatan non-ASN menjadi PPPK hingga tahun depan.

Tutup Masa Kerja: Perjalanan Pansus PPPK Kota Probolinggo

Sejak dibentuk, Pansus I DPRD Kota Probolinggo memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah kota bisa mendapatkan status yang lebih jelas melalui pengangkatan menjadi PPPK. Awalnya, masa kerja pansus ini hanya berlangsung satu bulan. Tetapi kemudian diperpanjang menjadi enam bulan untuk mengawal proses tersebut lebih jauh.

Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menjelaskan bahwa meskipun ada wacana untuk memperpanjang masa kerja pansus, keputusan akhirnya adalah tidak memperpanjangnya lebih jauh. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat telah menunda pengangkatan non-ASN menjadi PPPK hingga tahun depan. Dengan demikian, per 31 Maret 2025, masa kerja pansus ini resmi berakhir.

“Sempat ada rencana untuk memperpanjang masa kerja Pansus PPPK, karena masa kerja terakhir 31 Maret. Namun, karena penundaan pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat terlalu lama hingga tahun depan, jadi masa pansus PPPK tidak jadi diperpanjang lagi,” kata Sibro Malisi.

Pindah Tangan ke Komisi I DPRD

Meskipun Pansus PPPK akan dibubarkan, bukan berarti perjuangan untuk mengawal pengangkatan non-ASN berakhir begitu saja. Tugas pengawasan dan pengawalan ini akan dilanjutkan oleh Komisi I DPRD Kota Probolinggo, yang memang membidangi urusan kepegawaian dan pemerintahan.

Sibro menegaskan bahwa meskipun masa kerja pansus habis, seluruh anggota dewan tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa ribuan tenaga non-ASN di Kota Probolinggo tetap mendapatkan hak mereka untuk diangkat sebagai PPPK. “Meskipun pansus PPPK nantinya akan dibubarkan atau berakhir. Kami, teman-teman anggota Dewan, tetap komitmen untuk mengawal pengangkatan ribuan non-ASN menjadi PPPK,” tegasnya.

Baca Juga : Ranting Ansor Laweyan Gelar Sosialisasi di SMAS Walisongo Probolinggo

Kabar Baik dan Kurang Baik bagi Non-ASN

Penundaan pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat menimbulkan dua sisi perasaan bagi tenaga non-ASN. Di satu sisi, penundaan ini membuat mereka harus lebih bersabar dalam menunggu status yang lebih jelas. Namun, di sisi lain, pemerintah pusat memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang telah memenuhi kriteria akan tetap masuk dalam pengangkatan PPPK.

Bagi tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja dan berharap segera diangkat, kabar ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Banyak dari mereka yang mungkin telah mengatur rencana ke depan dengan harapan status kepegawaian mereka segera jelas. Namun, penundaan ini berarti mereka harus bertahan lebih lama dengan status non-ASN sebelum akhirnya mendapatkan kepastian sebagai PPPK.

Sementara itu, bagi sebagian lainnya, jaminan dari pemerintah pusat bahwa mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK meskipun tertunda bisa menjadi kabar yang cukup melegakan. Artinya, meskipun proses ini memakan waktu lebih lama, mereka tetap memiliki kepastian akan diangkat di kemudian hari. “Kabar kurang baiknya, penyelesaian pengangkatan non-ASN menjadi PPPK akan semakin lama. Kabar baiknya, pemerintah pusat menjamin seluruh non-ASN di daerah, masuk PPPK,” ujar Sibro.

Baca Juga : Tol Probolinggo-Banyuwangi Siap Beroperasi untuk Mudik 2025

Dinamika di DPRD dan Pemkot

Dalam beberapa bulan terakhir, dinamika pembahasan terkait pengangkatan non-ASN menjadi PPPK cukup menarik perhatian. Rapat-rapat antara Pansus PPPK DPRD Kota Probolinggo dengan pihak Pemerintah Kota berlangsung cukup alot. Banyak hal yang perlu dibahas dan disepakati agar proses ini bisa berjalan dengan baik.

Selain itu, ada juga beberapa laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan PPPK di Kota Probolinggo, yang membuat Ketua Pansus DPRD harus memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa ada banyak aspek yang harus diawasi dengan ketat dalam proses pengangkatan ini agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan tenaga non-ASN. (Duh/aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *