SUARAGONG.COM – Sebuah Tren di dunia perokok indonesia, di mana masyarakat berbondong-bondong beralih ke rokok murah. Rokok yang sering disebut non-cukai, Hemat, dan ilegal ini digandrungi semenjak kebijakan pemerintah yang menaikkan harga rokok di awalan tahun 2025. Kenaikan tersebut lebih tepatnya terjadi pada harga jual eceran (HJE). Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik.
Ketentuan kenaikan HJE rokok pada tahun depan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Imbasnya banyak masyarakat yang otomatis banting setir ke rokok murah ini.
Tren Rokok Murah: Downtrading Imbas Kebijakan Cukai Rokok yang Naik
Tren ini pun sampai di telinga pihak Bea cukai Kementerian Keuangan. Pihaknya berpendapat mengakui Tren tersebut. Dimana memang pemicunya adalah tarif cukai hasil tembakau yang naik terus dari tahun ke tahun.
“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu, (25/1/2025).
Ditambahan oleh Askolani bahwa pihak Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap tren Rokok murah atau Versi Low- nya. Menurutnya, perpindahan ini harus dipastikan terjadi secara alami.Dan bukan disinyalir akal-akalan produsen untuk menghindari tarif cukai.
“Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, Tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak,” terangnya.
Dari tren ini, Askolani mengatakan akan melakukan pengawasan dengan tren ini. Yang mana nantinya bisa menjadi rujukan dalam membuat aturan baru yang lebih pas di tahun kedepannya.
Pemerintah sendiri juga telah mengambil untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 sebagaimana ditetapkan DPR pada September tahun lalu.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Baca Juga : Gaes !!! Dua Rencana Kebijakan Rokok di Era Prabowo Tengah Di Pantau Bea Cukai
Salah satu yang menjadi pertimbangan untuk tidak mengubah CHT di tahun 2025 ini adalah karena terus munculnya fenomena downtrading rokok. Tren di mana konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.
“Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” tuturnya.
Namun kebijakan alternatif CHT dijelaskan oleh Askolani akan dipertimbangkan pemerintah. Di mana nantinya akan dieksekusi pada tahun depan sebagaimana untuk penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. (Aye)
Baca Juga Artikel Berita Teupdate Lainnya dari Suaragong di Google News