Type to search

News

Gaes !!! Mau Enaknya Saja, Kok Tega Buang Bayi Di Poskamling

Share
Pj Wali Kota Batu jenguk bayi yang ditelantarkan di Desa Pesanggarahan.

Batu, Suaragong – Warga Jalan Sareh Barat, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki di pos kampling pada pukul 23.00 Wib, Selasa 26 September 2023 lalu. Atas kejadian tersebut, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menjenguk bayi di Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu kemarin. Kondisi bayi tersebut dinyatakan sehat dan sudah mengalami kenaikan berat badan, yang semula 2,1 kg menjadi 2,2 kg. “Alhamdulillah kondisinya membaik dan sudah mengalami kenaikan berat badan,” jelas Aries disela-sela kunjungannya.

Lebih lanjut, pria asal Makassar ini, berharap tidak ada lagi peristiwa ini di Kota Batu. Hal ini mengingat pembuangan bayi merupakan salah satu tindak pidana kriminal dan dapat dikenai hukuman pidana. “Kita semua berharap, kejadian ini tidak terulang di Kota Batu. Pembuangan bayi merupakan salah satu tindakan kriminal dan bisa dikenai hukuman penjara,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, telah ditemukan di pos kamling di wilayah Jalan Sareh Desa Pesanggrahan Kota Batu sekitar Pukul 23.00 WIB. Bayi segera dibawa ke RS dr Etty Asharto dan kemudian dirujuk ke RS Karsa Husada Batu. Hingga saat ini, Polres Kota Batu tengah melaksanakan penyelidikan terkait pelaku.

Tindak pidana buang bayi adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja meninggalkan anak yang baru lahir untuk ditemukan oleh orang lain dengan maksud agar anak tersebut lepas dari tanggungjawabnya. Perbuatan ini melanggar Pasal 305 KUHP adalah : Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.

Baca juga : Jasad bayi berplastik dan surat wasiat ditemukan di TPU Malang

Selanjutnya, dalam Pasal 306 ayat (1) jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi tersebut luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku buang bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (mf/man)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *