Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026
Share
SUARAGONG.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melarang seluruh kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Aturan itu tertuang dalam surat edaran terbaru yang diterbitkannya usai mencuatnya polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah di tengah penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Keluar Negeri hingga 15 Januari 2026
Tito menegaskan bahwa saat ini banyak daerah, terutama di tiga provinsi, sedang menghadapi bencana alam. Karena itu, kepala daerah wajib siaga di wilayahnya masing-masing. Keberadaan mereka dinilai sangat krusial untuk memastikan proses koordinasi, pengambilan keputusan, hingga percepatan penanganan darurat.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan 15 Januari 2026,” ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, absennya kepala daerah dapat menghambat jalannya pemerintahan di tingkat daerah. Itu sebab bawahan tidak memiliki kewenangan sebesar pimpinan.
“Kalau kehilangan kepemimpinan kepala daerah, di bawahnya menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan,” tambahnya.
Baca Juga : Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Saat Banjir
Sanksi Administratif Bupati Aceh Selatan
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga mengumumkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mirwan diketahui tetap berangkat umrah pada 2 Desember 2025, meski Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menolak memberikan izin pada 28 November.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Sanksinya sudah jelas di Pasal 77. Yaitu pemberhentian sementara selama tiga bulan,” tegas Tito.
Kebijakan larangan keluar negeri ini diharapkan membuat seluruh kepala daerah tetap fokus menjaga stabilitas dan pelayanan publik. Terutama selama masa rawan bencana. (Aye/sg)

