Type to search

Pemerintahan

Mendagri Umumkan, Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan

Share
Menteri Dalam Negeri mengungkapkan jika pelantikan kepala daerah yang Non-Sengketa pada 6 Februari 2025 dibatalkan

SUARAGONG.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Dimana nantinya pelantika akan dijadikan satu dengan Hasil Putusan Dismissal.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal.” Ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Pelantikan Kepala Daerah Dibatalkan: Disatukan dengan Putusan Dismissal

MK sendiri dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025 nanti. Maka dari itu, pemerintah ingin menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan Kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dismissal.

Dalam Penjelasan Mendagri Tito, Dijelaskan bahwa keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Kemudian, setelah diberitahukan kabar itu, Presiden memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara lebih efisien. Sebagiamana dari arahan itu juga mendagri mengatakan jika sebaiknya pelantikan disatukan saja.

“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” ungkap Tito.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal pasti untuk pelantikan yang baru. Tito menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi sebelum menentukan jadwal pelantikan.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi. Baru nanti kita ingin tahu ketegasan berapa lama prosesnya,” jelasnya.

Setelah putusan dismissal MK dibacakan, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD, sebelum diserahkan ke Kemendagri untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga ; Bupati Hendy Siswanto Kosongkan Pendapa Jember Sambut Pelantikan Kepala Daerah Baru

Perubahan Jadwal Pelantikan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan Mendagri serta lembaga penyelenggara pemilu pada Senin (3/2). Rapat tersebut akan membahas usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024.

“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025.” Kata Rifqi dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa akan dilantik serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya putusan sela MK, perubahan jadwal pelantikan ini kini tengah dikaji ulang.

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II. Maka secara etis dan demi menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan,” pungkasnya. (aye)

Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *