Nasional, Suaragong – Gaes !!! Kabar-Kabar yang terus menggema di berbagai goa media sosial kini di dengar dan sampai juga kepada para pihak berkepentingan gaes. Dikabarkan bahwa UKT gak jadi naik untuk 2024 ini. Nantinya biaya UKT tersebut akan disesuaikan dan dirancang kembali untuk. Sebuah kabar baik yang akhir-akhir ini trending serta jadi pembicaraan banyak orang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim. Bahwa setelah di panggilnya Mendikbudristek ke Istanah Negara oleh presiden, beliau mengumumkan keputusan terhadap pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Didasarkan dari Publikasi kementerian. Terdapat juga beberapa hal penting dalam pemberitahuan untuk menindaklanjuti keputusan dari Menteri Nadiem tersebut. Dimana meminta agar kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau pihak Universitas agar dapat “Jemput Bola” kepada Calon Mahasiswa. Memberitahukan keputusan bersama informasi ini keseluruh mahasiswa dan calon mahasiswanya.
“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” kata Menteri Nadiem.
Namun Jika sudah ada mahasiswa yang terlanjut membayar UKT dengan nominal mahal tersebut. Maka bisa dan perlu ditindaklanjuti untuk dikembalikan lagi uangnya. Atau bisa juga untuk dipertimbangkan kembali sebagai pembayaran semester kededannya. Akhirnya ada tindakan lebih lanjut gaes untuk mahasiswa yang terdampak.
“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” kata Menteri Nadiem.
Tindak Lanjut Kedepaannya
Terdapat juga pendekatan yang diajukan oleh menteri Nadiem sebelumnya di Istanah Negara, Jakarta dalam menemui Presiden Jokowi. Dimana Nadiem telah menerima masukan dari berbagai pihak yang ditujukan untuk mengevaluasi kembali serta menemukan solusi terbaik dari biaya UKT yang melonjak naik tersebut. Yang meenimbulkan beban kepadda mahasiswa khususnya calon mahasiswa baru. Nantinya Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan kelanjutan detail teknisnya.
“Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar,” jelas Menteri Nadiem.
Sebagai Landasannya, Diterbitkaan pula Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Terdapat 2 hal yang diutamakan pada terbitan terkait dngan UKT yaitu asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Diungkapkan pula, bahwa terjadinya miskonsepsi terkait pengenaan pembiayaan kepada mahasiswa baru. Dimana kekeliruan bisa terjadi saat penempatan UKT mahasiswa yang jatuh ke kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya. Hal yang mendasari kejadian itu dikatakan karena data yang diberikan tidak akurat, menjadikan miskonsepsi tersebut.
Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar; Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. (Aye/Sg/Kemendikbudristek)
Comments 1