Malang, Suaragong – Kita pasti sering menggunakan layanan air bersih di rumah atau transportasi pemerintah. Layanan yang kita gunakan sehari-hari tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik Daerah (BUMD) adalah perusahan yang modalnya berasal dari pemerintah daerah, naik provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuan didirikannya BUMD ini yaitu membrikan pelayanan kepada masyarakat daerah dan sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah tersebut.
Peran BUMD sangat penting dalam pembangunan ekonomi sebuah wilayah. Akan tetapi, BUMD tidak terlalu dikenal oleh masyarakat luas karena dianggap belum memilliki etos kerja yang baik, terlalu birokratis, dan tidak berorientasi pada pasar.
Di tanah air, BUMD terdiri dari dua macam bentuk, takni Perusahaan Daerah (PD) dan Perseroan Terbatas (PT). Keudanya memiliki berbedaan. Perusahaan daeah (PD) didirikan berdasarkan peraturan daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Sedangkan Perseroan Terbatas (PT) didirikan berdasarkan undang-undang perseroan terbatas dengan modal yang berasal dari penyertaan modal daerah.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Di dindonesia, terdapat berbagai ciri-ciri BUMD, seperti:
1. BUMD adalah suatu badan usaha yang didirikan dan pelaksanaannya atas perintah Pemerintah Daerah (Pemda).
2. Pemerintah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga memiliki kekuasaan yang absolut.
3. Seluruh atau sebagian modal BUMD dikuasai oleh Pemda. Modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang sudah dipisahkan.
4. BUMD bukan termasuk organisasi perangkat daerah.
5. Pengelolaan BUMD mengikuti prinsip kelaziman usaha.
6. BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah—baik gubernur, walikota, atau bupati yang berwenang di daerah tersebut.
7. Pemerintah bertanggung jawab penuh atas risiko yang terjadi dalam proses menjalankan usaha.
8. BUMD merupakan salah satu penyumbang kas daerah serta negara.
9. BUMD merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian suatu daerah dan juga negara.
10. BUMD tidak dibuat untuk mencari profit sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Memang BUMD untuk mencari keuntungan, tetapi keuntungan tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat pada daerah tersebut.
11. Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMD. BUMD bisa menghimpun dana dari pihak lain—baik itu dari bank ataupun nonbank.
Contoh BUMD di Indonesia
BUMD beroperasi di berbagai sektor bidang usaha, berikut contoh BUMD di Indonesia. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berwenang menyediakan air bersih untuk seluruh masyarakat.
Contoh BUMD lainnya yakni Transportasi. Dimana perusahaan menyediakan layanan transportasi umum, seperti PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan perusahaan angkutan umum daerah.
Pasar juga salah satu contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan yang mengelola tempat berjualan bagi para pedagang. Yang terakhir di sektor wisata, Perusahaan yang mengelola objek wisata daerah yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol di DKI Jakarta
Selain contoh-contoh di atas, masih banyak lagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Keberadaan BUMD diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah, serta meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat. (acs)
Comments 2