Type to search

Peristiwa

Mengintip Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Share
Kasus dugaan korupsi Pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek pada periode 2019–2023

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2023. Proyek berskala nasional yang digagas pada masa awal kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim ini diduga sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara secara masif.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek pada Periode 2019–2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan adanya indikasi bahwa pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Lebih dari itu, muncul dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pemaksaan penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama, meskipun hasil uji coba menyatakan perangkat tersebut tidak efektif digunakan di Indonesia karena bergantung pada ketersediaan internet yang belum merata.

“Uji coba 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil yang tidak maksimal, namun proyek tetap dijalankan. Ini yang sedang kami dalami—apakah ada markup, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga : Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait korupsi DIgitalisasi

Alokasi Dana Besar

Dalam penyelidikan awal, Kejagung mendapati bahwa proyek ini dibiayai dari dua sumber utama: sekitar Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Meski telah dinyatakan tidak layak, Kemendikbudristek saat itu tetap memaksakan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk berbagai sekolah di Indonesia.

Sampai saat ini, sebanyak 28 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial FH dan JT. Keduanya diperiksa karena diduga memiliki peran dalam proses pengadaan yang bermasalah tersebut.

“Beberapa barang bukti sudah kami sita. FH dan JT dipanggil sebagai saksi karena diduga terlibat langsung dalam proyek Chromebook ini,” lanjut Harli.

Baca Juga :KPK Periksa Dua Eks Dirjen Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA

Program yang Kini Dihentikan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa proyek pengadaan Chromebook telah dihentikan sejak lama dan tidak lagi menjadi bagian dari program Kemendikbudristek saat ini.

“Programnya sudah tidak ada. Itu dilakukan pada masa Mas Nadiem sebagai menteri. Jadi tidak ada kaitan dengan apa yang kami jalankan sekarang,” ujar Mu’ti saat ditemui di Jakarta.

Senada, Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ul Haq juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. Ia menambahkan bahwa kementerian kini fokus pada program-program pendidikan lain yang lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

Kejagung memastikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan angka yang sangat fantastis dan dampak yang luas terhadap dunia pendidikan nasional. Publik kini menanti sejauh mana proses hukum ini akan mengungkap aktor-aktor di balik proyek. Yang mana seharusnya menjadi tonggak digitalisasi sekolah, namun justru menjelma menjadi skandal besar. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *