SUARAGONG.COM – Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (purn) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan penegasan mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan judi online, yang belakangan ini semakin menjadi sorotan publik. Dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen pada Senin, 25 November 2024, Sjafrie menyatakan bahwa TNI tidak bisa berada di garis depan dalam upaya pemberantasan judi online. Menurutnya, TNI hanya dapat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum lainnya dalam menangani masalah ini.
“TNI tidak bisa berada di garis depan dalam pemberantasan judi online. Tetapi kami akan memberikan dukungan kepada law enforcement dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut.” Ujar Sjafrie di hadapan para anggota Komisi I DPR.
Baca juga: Anggota DPR Sukamta Usulkan TNI Dilibatkan dalam Pemberantasan Judi Online
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap usulan dari anggota Komisi I DPR, Sukamta, yang menginginkan TNI dilibatkan secara aktif dalam pemberantasan judi online. Yang dianggap telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Usulan Sukamta, yang merupakan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meminta agar TNI mengambil peran lebih besar dalam memberantas judi online. Sukamta menyarankan agar TNI berada di garis depan dalam operasi ini. Dengan harapan bahwa TNI dapat mengambil bagian dari omzet yang dihasilkan oleh bisnis judi online yang dianggap ilegal tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Sukamta mengusulkan agar TNI mendapatkan bagian sebesar 20 persen dari omzet yang digerebek. Yang nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan memperkuat kemampuan alutsista TNI.
“Saya berharap nanti jika ini dilaksanakan, 20 persen dari omzet yang digerebek bisa diberikan kepada TNI. Lumayan kan kalau omzetnya Rp 900 triliun, 20 persennya itu sekitar Rp 180 triliun, melebihi anggaran APBN.” Kata Sukamta dengan penuh semangat.
Usul tersebut bertujuan untuk memberikan dana tambahan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan prajurit TNI serta memperkuat anggaran pertahanan negara.
Penegasan Menhan Sjafrie
Namun, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa meskipun TNI tidak akan berada di garis depan dalam pemberantasan judi online, pihaknya tetap mendukung penuh upaya pemberantasan bisnis haram tersebut. Ia menambahkan bahwa meskipun tidak terlibat langsung dalam penanganan operasionalnya, TNI akan memberikan dukungan secara moral dan teknis. Serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang.
“Yang pastinya, kami mendukung secara moril dan mendukung langkah-langkah yang diambil untuk pemberantasan judi online. Itu adalah bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan masalah ini bersama-sama dengan aparat penegak hukum.” Tegasnya.
Sjafrie juga menyampaikan bahwa Panglima TNI dan jajaran terkait sudah mendapatkan instruksi untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Meskipun dengan peran terbatas. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga agar peran TNI tetap sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai alat negara yang menjaga pertahanan dan keamanan. Dengan kata lain, TNI akan fokus pada dukungan dan pengawasan. Sementara penegakan hukum terkait tindak pidana judi online tetap menjadi tanggung jawab polisi dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Pernyataan Menhan ini muncul setelah adanya peningkatan perhatian terhadap dampak negatif judi online, yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki omzet yang sangat besar. Bahkan mencapai Rp 900 triliun. Bisnis ini telah melibatkan berbagai pihak. Termasuk aktor internasional, yang membuatnya semakin sulit untuk diberantas. Oleh karena itu, beberapa pihak menyarankan agar TNI dilibatkan dalam operasi pemberantasan judi online mengingat sumber daya dan kapasitas yang dimilikinya.
Komitmen TNI Mendukung Pemberantasan Judol
Meski begitu, Sjafrie menegaskan bahwa meskipun tidak bisa berada di garis depan, TNI akan terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait, seperti kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk menanggulangi perjudian online yang meresahkan.
Menurutnya, pemberantasan judi online memerlukan kerjasama antara berbagai lembaga pemerintah. Baik yang berhubungan dengan penegakan hukum maupun lembaga terkait lainnya yang dapat membantu memerangi peredaran judi online.
Sebagai tambahan, Sjafrie juga mengingatkan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya soal tindakan operasional. Tetapi juga soal pendidikan dan kesadaran masyarakat akan bahaya dari perjudian, yang dapat merusak moral dan ekonomi keluarga. Dalam hal ini, pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai dampak buruk judi online.
Dengan dukungan moril yang diberikan oleh TNI dan sinergi antara lembaga-lembaga terkait, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan memberikan hasil yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news