SUARAGONG.COM – Lebaran Semakin dekat, Hari Raya Nyepi segera tiba. Untuk mengantisipasi Lonjakan pemudik yang bisa membeludak di momen tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan work from anywhere (WFA) Gaes. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah mengajukan usulan ini langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini di Kantor Pusat Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/2).
Kemenhub Susun Skema WFA untuk Lebaran dan Nyepi 2025
Menhub Dudy menjelaskan bahwa usulan WFA ini mempertimbangkan perayaan Nyepi pada 29 Maret dan Hari Lebaran Idul Fitri pada 31 Maret. Dengan WFA dimulai sejak 24 Maret, pemudik diperkirakan mulai melakukan perjalanan sejak 21 Maret malam. Sehingga kepadatan dapat diurai lebih baik.
“Kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret agar pemudik bisa menyebar perjalanannya lebih awal. Dengan begitu, kepadatan arus mudik bisa dikurangi, terutama di titik-titik rawan,” ujar Menhub Dudy.
Kemenhub juga tengah melakukan survei nasional untuk memperkirakan jumlah pemudik. Data ini akan digunakan untuk mengoptimalkan sarana moda transportasi yang diperlukan selama musim mudik.
Selain mengantisipasi kepadatan, Menhub juga menyoroti cuaca ekstrem di musim pancaroba yang diperkirakan masih terjadi selama Maret-April. Pelabuhan Merak, misalnya, bisa mengalami ombak tinggi yang berpotensi menghambat perjalanan kapal feri.
“Pertimbangan WFA ini bukan hanya karena kemacetan, tapi juga faktor cuaca yang bisa mengganggu perjalanan. Jika ada waktu lebih longgar, kami bisa lebih fleksibel mengatur pergerakan pemudik,” jelasnya.
Baca Juga : Menhub & Mendagri Koordinasikan Skema Angkutan Lebaran 2025
Instruksi Presiden dan Koordinasi Lintas Kementerian
Seusai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, Menhub Dudy menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi khusus terkait wacana WFA bagi pegawai. Kemenhub telah melakukan koordinasi sejak Januari 2025 dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, hingga Kementerian Dalam Negeri.
MenPANRB Rini Widyantini menyambut baik usulan ini dan menegaskan bahwa kebijakan WFA bisa diterapkan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
“Kalau memang bisa mengurai kepadatan, maka WFA bisa diterapkan. Nanti kami buat surat edaran dan menentukan persentasenya agar tetap ada pelayanan publik yang berjalan,” kata Menteri Rini. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News