Menkes: Wacana Kenaikan Iuran BPJS Masih Dipertimbangkan
Share

SUARAGONG.COM – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali jadi pembahasan hangat. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara terkait isu tersebut. Menurutnya, rencana penyesuaian tarif ini masih dalam tahap diskusi internal pemerintah, sehingga belum bisa dipastikan kapan dan berapa besarannya.
“Itu nanti sedang didiskusikan, tunggu ininya,” kata Budi saat ditemui di RSPON Dr. Mahar Mardjono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
Menkes Budi: Wacana Kenaikan Iuran BPJS Masih Digodok, Tunggu Hasil Rapat
Budi menegaskan, pembahasan soal iuran BPJS Kesehatan tidak bisa hanya diputuskan oleh Kementerian Kesehatan. Ia menyebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga punya peran besar dalam menentukan besaran iuran, apalagi menyangkut kondisi fiskal negara.
“Itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu (Sri Mulyani). Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya,” ujarnya.
Baca Juga : Ini Dia Yang Jadi Alasan Sri Mulyani Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Rencana Naik 2026
Sebelumnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memang berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi andalan masyarakat.
Namun, pemerintah juga menyadari bahwa tidak semua peserta mandiri mampu menanggung kenaikan iuran. Karena itu, skema subsidi khusus akan disiapkan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani terlalu berat.
Bukan Hal Baru
Kebijakan penyesuaian iuran BPJS sebenarnya bukan hal baru. Sejak JKN resmi berjalan, pemerintah sudah beberapa kali menaikkan iuran demi menutup defisit dan menjaga kualitas layanan. Bahkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sudah mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif iuran bisa dilakukan setiap dua tahun sekali.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 juga disebutkan, iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap tahun depan. Pendekatan bertahap ini dinilai lebih bijak, agar masyarakat bisa beradaptasi dengan perubahan tanpa menimbulkan gejolak besar.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis RAPBN 2026.
Dengan kata lain, beban biaya layanan kesehatan tidak hanya ditanggung peserta, tetapi juga tetap mendapat sokongan dari pemerintah pusat dan daerah.
Pertimbangan Daya Beli
Pemerintah menegaskan, penyesuaian iuran tidak akan dilakukan secara sembarangan. Daya beli masyarakat tetap jadi pertimbangan utama. Itulah sebabnya opsi kenaikan bertahap dipilih, sembari tetap memastikan peserta yang kurang mampu mendapat bantuan lewat subsidi.
Budi Gunadi sendiri menolak berspekulasi soal besaran kenaikan iuran. Ia meminta publik menunggu hasil diskusi lintas kementerian dan DPR.
“Yang jelas, kita ingin program JKN tetap berlanjut, tetap adil, dan bisa menjangkau semua lapisan masyarakat,” ucapnya. (Aye)