Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik di 2026
Share

SUARAGONG.COM – Dilema, Polemik di dunia tembakau yang selalu bertentangan, antara pajak dan pendapatan para pelaku usaha, Petani dan sebagainya. Namun untuk di tahun depan menteri baru keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2026. Kepastian ini disampaikan usai dirinya bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).
Purbaya Tidak akan Menaikkan Cukai Rokok untuk Tahun 2026
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengaku telah mendengar langsung aspirasi para pelaku industri rokok.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026? Mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup, ya sudah, saya gak ubah,” ujarnya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Bahkan, sambil berkelakar, mantan Bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu sempat menyebut berniat menurunkan tarif cukai. Namun, pelaku industri justru meminta agar tarif tetap seperti sekarang.
“Tadi ya padahal saya mikir mau nurunin, tapi mereka minta sudah cukup. Ya sudah, salah mereka itu, kalau begitu minta turun. Ternyata mereka minta konstan aja, ya sudah kita enggak naikin,” ungkapnya.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Masih Kontraksi Kenapa Bisa Begitu?
Kekhawatiran Rokok Ilegal
Sebelumnya, ekonom sekaligus Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wijayanto Samirin, menilai kebijakan tarif cukai hasil tembakau saat ini memang terlalu tinggi. Menurutnya, hal itu justru mendorong maraknya peredaran rokok ilegal.
“Cukai yang tinggi membuat bisnis rokok ilegal makin menguntungkan. Perkiraan saya, dari rokok ilegal saja, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp15–25 triliun per tahun,” jelasnya, Selasa (23/9/2025).
Wijayanto menekankan, solusi tidak hanya bergantung pada besaran tarif, tetapi juga penegakan hukum yang konsisten.
“Semakin tinggi cukai, semakin menarik bagi bisnis rokok ilegal. Namun kuncinya bukan di nilai cukai, tetapi di penegakan hukum dan penindakan,” tegasnya.
Baca Juga : Kemenkeu Bidik 2.000 Wajib Pajak Nakal untuk Tambah Penerimaan Negara
Dorongan Moratorium dan Kebijakan Komprehensif
Ia juga mendorong perlunya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai sebagai langkah sementara. Namun, menurutnya, ke depan tetap dibutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif berbasis teknokratis.
“Moratorium hanya untuk langkah sementara. Namun, kebijakan komprehensif harus disusun secara gradual, memperhitungkan berbagai kepentingan dan dampaknya secara matang,” jelasnya.
Baca Juga : Purbaya Yudhi Sadewa Dilantik Jadi Menteri Keuangan: Fokus Pulihkan Ekonomi
Pertimbangan Menkeu
Purbaya sendiri mengakui, beban tarif cukai saat ini tidak hanya menekan industri tembakau, tetapi juga memengaruhi ekosistem ekonomi di sekitarnya. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, penerimaan negara bisa meningkat jika tarif diturunkan.
“Sekarang rata-rata tarif cukai itu 57 persen, tinggi sekali. Justru ketika tarif diturunkan, penerimaan bisa meningkat. Tapi memang ada policy lain di belakangnya, yaitu untuk mengurangi konsumsi rokok,” tuturnya.
Dengan demikian, tahun 2026 menjadi periode tanpa kenaikan tarif cukai rokok, sekaligus ruang evaluasi kebijakan jangka panjang terhadap industri hasil tembakau. (Aye/sg)