Type to search

Ekonomi Pemerintahan

Menkeu Purbaya Tak Beri Toleransi untuk Impor Pakaian Bekas Ilegal

Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas impor pakaian bekas atau thrifting

SUARAGONG.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas impor pakaian bekas atau thrifting. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Purbaya saat menghadiri kegiatan Ecoverse 2025 yang digelar Bloomberg Technoz pada Kamis (20/11/2025).

Menteri Keuangan Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Impor Pakaian Bekas Ilegal

Purbaya menjawab desakan para pedagang pakaian bekas yang sebelumnya meminta agar praktik thrifting dilegalkan. Menurutnya, aturan soal barang ilegal bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan.

“Saya nggak peduli pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pagar untuk barang-barang ilegal,” tegas Purbaya.

Pedagang Pasar Senen Minta Legalisasi Thrifting

Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas di Pasar Senen mengadu ke DPR. Salah satu pedagang, Rifai Silalahi, mempertanyakan mengapa negara lain dapat melegalkan thrifting, sementara Indonesia masih melarang impor pakaian bekas.

Rifai bahkan menekankan bahwa bisnis thrifting menyangkut hajat hidup jutaan orang.

“Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (19/11).

Ia juga menilai bahwa upaya pemberantasan thrifting “dari hulu” seperti yang disampaikan Menkeu secara tidak langsung dapat mematikan mata pencaharian jutaan pekerja dan pedagang yang menggantungkan hidup pada usaha tersebut.

Baca Juga : Purbaya Tegas: Impor Pakaian Ilegal Jadi Biang Matinya Industri Tekstil

Pemerintah Tetap Konsisten: Impor Pakaian Bekas Tetap Dilarang

Meski ada desakan dari pedagang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah diatur jelas karena dianggap merugikan industri dalam negeri dan berpotensi membawa dampak kesehatan.

Saat ini pemerintah masih berfokus pada penindakan jalur masuk barang-barang ilegal sekaligus memperkuat ekosistem industri fesyen lokal. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like