Type to search

News Pemerintahan

Menkomdigi Bantah Isu Tukar 280 Juta Data WNI ke AS

Share
Menkomdigi Meutya Hafid membantah isu pemerintah menukarkan data 280 juta penduduk Indonesia ke Amerika Serikat. Sebut memberi kerangka hukum

SUARAGONG.COM – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, membantah keras kabar yang menyebut pemerintah tukar data 280 juta penduduk Indonesia kepada Amerika Serikat. Isu tersebut mencuat setelah Indonesia dan AS menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Menkomdigi Tegaskan Isu Tukar Data 280 Juta WNI ke AS Adalah Hoaks

Menurut Meutya, informasi yang beredar di masyarakat merupakan kesalahpahaman sekaligus hoaks.

“Yang perlu kita tengarai adalah apakah kemudian pertukaran lintas data ini yang banyak terjadi mispersepsi bahwa pemerintah memberikan datanya. Itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta, itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan masyarakat,” ujarnya kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat malam (27/2/2026).

Ia menjelaskan, pertukaran data lintas negara sebenarnya bukan hal baru. Dalam era digital, data menjadi komoditas yang bergerak antarnegara, terutama melalui penggunaan layanan digital global.

Perjanjian ART, kata dia, justru bertujuan memberikan kerangka hukum terhadap praktik pertukaran data yang selama ini sudah berlangsung.

“Praktiknya sebetulnya sudah terjadi. Nah, perjanjian ART ini membuka pertukaran itu antara Amerika dengan Indonesia dengan prinsip perlindungan data yang sesuai dengan kedua negara,” jelasnya.

Sebut Banyak Masyarakat Indonesia Gunakan Platform AS

Meutya mencontohkan, masyarakat Indonesia sehari-hari menggunakan berbagai platform digital milik perusahaan AS. Mulai dari media sosial, layanan cloud (komputasi awan), hingga sistem pembayaran digital.

Penggunaan layanan tersebut secara otomatis melibatkan perpindahan data lintas negara. Termasuk ke server atau pusat data yang berada di luar Indonesia.

“Itu sebetulnya pertukaran data antara warga negara Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika yang mungkin cloud-nya ada di sana. Kita menggunakan cloud juga yang mungkin data center-nya di sana, itu sebetulnya sudah terjadi,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan ART justru memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aktivitas digital lintas negara yang sudah berlangsung selama ini.

“Jadi ini memberikan kerangka hukum terhadap praktik-praktik yang sudah berlaku dalam hal data lintas negara,” pungkasnya. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like