SUARAGONG.COM – Di tengah pesatnya digitalisasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Bertepatan dengan peringatan Safer Internet Month, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital atau internet akan segera dirilis.
Meutya Siapkan Regulasi Baru Untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
“Di balik layar yang tampak ramah dan menyenangkan, terdapat ancaman tersembunyi yang dapat mengubah perjalanan hidup seorang anak. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan tinggal diam dan telah mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital,” ujar Meutya dalam acara Hari Internet Aman Bersama Google Indonesia. Bertempat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Menurut data UNICEF, setiap setengah detik seorang anak di dunia mengakses internet untuk pertama kalinya. Di Indonesia, jumlah pengguna internet telah mencapai 221 juta orang atau 79,5% dari total populasi. Dengan persentase 9,17% di antaranya berusia di bawah 12 tahun. Hal ini menjadikan anak-anak semakin rentan terhadap ancaman siber. Seperti eksploitasi digital, perundungan daring, hingga paparan konten berbahaya.
Child Online Safety Index
Sebagai upaya konkret, Kemkomdigi telah berhasil meningkatkan peringkat Indonesia dalam Child Online Safety Index 2023. Setelah sebelumnya berada di posisi 26 dari 30 negara pada tahun 2020. Meutya menegaskan bahwa peningkatan ini adalah hasil kerja sama erat antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman.
Selain itu, Kemkomdigi juga telah menurunkan 993.114 konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, serta ratusan ribu konten pornografi yang turut dihapus. Namun, Meutya menekankan bahwa upaya ini belum cukup.
“Men-take down saja tidak akan menyelesaikan masalah judi online dan konten berbahaya lainnya. Oleh karena itu, pemerintah telah memperkuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyusun tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Yang kini memasuki tahap akhir. Kami sudah melaporkan kepada Presiden, dan insyaAllah dalam waktu dekat akan diumumkan secara resmi,” ungkapnya.
Baca Juga : Bahas Regulasi Medsos Anak: Komdigi Panggil Perwakilan Tiktok, Meta & X
Ciptakan Ruang Digital yang Aman dan Nyaman
Meutya juga menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin hanya menjadi pasar bagi platform digital global. Tetapi ia juga mengharapkan mereka untuk berkomitmen dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Meskipun kantor pusat platform-platform digital tidak berada di Indonesia. Mereka beroperasi di sini dan harus patuh terhadap regulasi kita. Kami menghargai platform seperti Google yang sudah berkolaborasi dengan pemerintah, dan kami mengajak platform lainnya untuk mengikuti jejak ini dalam memperkuat keamanan siber di Indonesia,” jelasnya.
Sebagai bagian dari Safer Internet Month, Meutya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, pendidik, dan industri teknologi, untuk terus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan positif bagi anak-anak.
“Keamanan anak-anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata dalam menciptakan masa depan digital yang lebih baik,” pungkasnya. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News