Type to search

Pemerintahan Teknologi

Menkomdigi Tegaskan Operator Seluler Tak Pegang Data Biometrik SIM Card

Share
Era Baru Registrasi SIM Card, Menkomdigi Jamin Data Biometrik Tak Dipegang atau Disimpan oleh operator seluler

SUARAGONG.COM – Pemerintah resmi menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik guna menekan maraknya penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Era Registrasi SIM Berbasis Biometrik: Menkomdigi Tegaskan Opsel Tak Pegang Data

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, penipuan daring dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan menggunakan verifikasi wajah (face recognition) yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah tersebut sekaligus menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk praktik scam, phishing, hingga penyalahgunaan OTP.

Meutya menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat sejak awal saat berkomunikasi melalui telepon maupun pesan digital.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini justru melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Pembatasan Jumlah Nomor Seluler di Satu Identitas

Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler dalam satu identitas. Serta mewajibkan penyelenggara layanan seluler untuk menjaga data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operator Seluler Tak Simpan Data Biometrik

Menkomdigi juga memastikan operator seluler tidak memegang maupun menyimpan data biometrik pengguna. Menurutnya, operator hanya melakukan cross-checking atau verifikasi silang dengan data kependudukan di Dukcapil.

“Jadi jangan khawatir. Operator seluler tidak diberikan kewenangan untuk menyimpan data biometrik Bapak/Ibu sekalian, tapi hanya melakukan cross-checking dengan data di Dukcapil,” tegas Meutya saat peluncuran Permenkomdigi di Gedung Sarinah.

Ia menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat perlindungan ruang digital nasional, salah satunya melalui pembenahan tata kelola SIM card.

“Bapak Presiden menugaskan kami menjaga ranah digital. Salah satunya dengan pengamanan pelanggan agar terhindar dari kejahatan digital melalui tata kelola SIM card,” tuturnya.

Baca Juga : Komdigi Goreng Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik

Penyempurnaan Aturan Lama

Meutya menjelaskan, penataan registrasi kartu SIM sejatinya sudah dimulai sejak 2014. Namun, pesatnya perkembangan teknologi dan pola kejahatan digital yang terus berubah menuntut sistem validasi identitas yang lebih kuat.

“Kalau kita masih menggunakan aturan tata kelola SIM card tahun 2014 tanpa penyempurnaan, rasanya sudah tidak relevan. Maka di 2026 ini kami lakukan pembaruan,” terangnya.

Dengan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah berharap dapat menekan penipuan online dari hulu, sekaligus memberi perlindungan lebih baik bagi warga di tengah ruang digital yang semakin padat dan berisiko. (Aye/sg)

Tags: