Type to search

Teknologi

Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM, Dorong Masyarakat Segera Migrasi

Share
Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM, Dorong Masyarakat Segera Migrasi Ft : Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM, Dorong Masyarakat Segera Migrasi, Ds : Fz

Suaragong.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM, Dorong Masyarakat Segera Migrasi

Ia mendorong masyarakat yang memiliki ponsel dengan dukungan eSIM untuk segera melakukan migrasi demi peningkatan keamanan data pribadi.

“Sudah ada payung hukum eSIM. Bagi yang ponselnya mendukung, kami imbau untuk segera migrasi,” ujar Meutya dalam acara sosialisasi aturan tersebut di Jakarta, Jumat (11/4).

Meutya menjelaskan bahwa eSIM dapat mengurangi risiko penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sering digunakan dalam registrasi nomor seluler tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Penggunaan eSIM yang terintegrasi dengan teknologi biometrik dinilai mampu mengurangi potensi kejahatan digital seperti scam dan phishing.

Lebih lanjut, ia menyoroti temuan bahwa satu NIK bisa digunakan hingga 100 nomor, yang sangat rentan disalahgunakan.

Untuk itu, pemerintah akan memperbarui aturan pembatasan satu NIK maksimal tiga nomor per operator melalui revisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021.

Meski tidak diwajibkan, Meutya menyebut insentif keamanan menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk beralih ke eSIM. Revisi aturan baru dijadwalkan rampung dalam dua pekan mendatang.

Baca Juga : Mudik Hemat! Menkomdigi Pastikan Paket Internet Diskon hingga 50 Persen

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *