SUARAGONG.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan tegas kepada perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang terlibat dalam memfasilitasi perjudian online. Dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Oktober 2024, Budi Arie mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan e-wallet yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Menurut Budi Arie, e-wallet Espay memiliki nilai transaksi tertinggi, mencapai sekitar Rp5,4 triliun dengan lebih dari 5,7 juta transaksi terkait judi online. Ini merupakan indikasi jelas bahwa dompet digital digunakan untuk aktivitas yang merugikan masyarakat.
Budi Arie menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian transaksi yang mencolok. Espay tercatat memiliki nilai transaksi sebesar Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi mencapai 5.724.337. OVO juga tidak ketinggalan dengan transaksi senilai Rp216.620.290.539 dan 836.095 transaksi. Sementara GoPay, LinkAja, dan ShopeePay masing-masing mencatat nilai transaksi Rp89.240.919.624, Rp65.745.310.125, dan Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi yang cukup signifikan.
Baca juga: Empat Langkah Ampuh Hindari Jeratan Judi Online Dari Menkominfo Budi Arie
Kecurigaan Menkominfo
Menkominfo mengungkapkan bahwa kecurigaan atas penggunaan e-wallet dalam transaksi judi online muncul ketika terjadi lonjakan mendadak pada transaksi penambahan saldo (top-up). Budi Arie menekankan bahwa transaksi yang terjadi hanya satu arah. Yang mana transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar, yang menambah keprihatinan mengenai penggunaan platform tersebut untuk kegiatan ilegal.
“Target utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, kami juga akan membidik arus perputaran uang yang mengalir ke pemain judi.” Tegas Budi Arie.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya perusahaan penyedia dompet digital melakukan pendataan yang jelas terhadap akun pengguna melalui sistem electronic Know Your Customer (eKYC). Ini penting untuk melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.
Lebih lanjut, Budi Arie menekankan bahwa pemberantasan judi online merupakan program pemerintah yang akan berlanjut hingga pemerintahan mendatang.
“Judi online adalah penipuan yang merugikan masyarakat, terutama kalangan bawah. Jika dibiarkan, perekonomian nasional akan terancam.” Ujarnya.
Selama menjabat, Menkominfo telah berhasil menurunkan aktivitas judi online. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online. Selain itu, mereka juga mengawasi promosi judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial.
“Patroli siber untuk mengawasi aktivitas judi online dan konten promosi terus dilakukan.” Pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Budi Arie Setiadi menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan e-wallet dan menjaga integritas industri keuangan digital di Indonesia. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari jeratan praktik perjudian yang merugikan. (rfr)