Type to search

Pemerintahan

Menteri Ekraf & LMKN “Memasak” Sistem Baru Royalti Musik

Share
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) menerima audiensi jajaran Komisioner serta Pengurus LMKN Untuk membahas skema baru Royalti Musik Tanah Air

SUARAGONG.COM – Polemik royalti musik di Indonesia terus bergulir, dan kali ini pemerintah mencoba mencari resep baru. Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi jajaran Komisioner serta Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru saja dilantik pada Agustus 2025 lalu untuk membahas nasib Royalti Musik yang sempat heboh beberapa waktu lalu gaes!.

Royalti Musik Sedang Dimasak Menteri Ekraf dan LMKN

Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Ekraf, Jumat (12/9/2025), itu fokus membicarakan penguatan sistem royalti musik. Targetnya jelas: ekosistem musik Indonesia bisa lebih sehat, adil, dan berdaya saing global.

“Musik adalah salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif Indonesia. Jika ekosistem musik sehat, maka musik dapat menjadi pilar ekonomi kreatif nasional,” kata Riefky dalam keterangan pers, dikutip Minggu (14/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh langkah LMKN untuk membangun sistem distribusi royalti yang lebih efisien dan transparan. Namun, Riefky mengingatkan bahwa urusan ini tak bisa ditangani sepihak. Kolaborasi lintas pihak—pemerintah, industri, LMKN, hingga masyarakat—menjadi kunci agar sistem berjalan mulus.

Baca Juga : LMKN Rancang Skema Tarif Royalti Musik Standar Internasional

Digitalisasi Royalti Musik

LMKN yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021, memang punya mandat cukup berat: menghimpun dan mendistribusikan royalti secara adil, proporsional, dan transparan.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, memaparkan rencana terbarunya: digitalisasi pencatatan dan pelaporan royalti berbasis data real time. “Misi kami adalah memastikan seluruh pemilik hak mendapatkan perlindungan, baik moral maupun ekonomi. Namun, kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lintas kementerian dan pemangku kepentingan,” jelas Andi.

Di sisi lain, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H Siahaan, menyoroti masalah klasik: pendistribusian royalti. Menurutnya, selama ini sistem lama sering menimbulkan persoalan karena dianggap tidak transparan.

“Tantangan utama kami adalah pendistribusian hak. Maka dari itu, kami berupaya membangun sistem yang transparan, user-based, dan bisa dipahami semua pihak,” ujar Marcell.

Baca Juga : Royalti Musik Jadi Momok Pelaku Usaha di Malang

Forum Koordinasi Berkala

Sebagai penutup, pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk membentuk forum koordinasi berkala antara Kementerian Ekraf, LMKN, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum ini nantinya bertugas memantau implementasi kebijakan, menyelesaikan isu praktis di lapangan, serta mengembangkan standar layanan berbasis teknologi dalam sistem royalti nasional.

Sederhananya, pemerintah dan LMKN kini tengah “memasak” resep baru agar musisi tidak lagi gigit jari menunggu royalti yang tak jelas arah. Tinggal ditunggu, apakah hidangan yang keluar nanti bisa benar-benar terasa adil dan transparan bagi para pencipta karya. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69