Menteri HAM Usulkan UU Kebebasan Beragama
Share

SUARAGONG.COM – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengumumkan akan mengusulkan adanya peraturan terkait kebabasan beragama. Hal tersebut ia yakini agar masyarakat Indonesia dapat dengan bebas memeluk agama yang diyakini.
Mengapa UU Kebebasan Beragama Baik?
Natalius Pigai sebelumnya menjelaskan bahwa apa yang ada di Indonesia saat ini adalah UU terkait perlindungan beragama. Hal tersebut membuat isu bahwa negara mengekang kaum beragama, khususnya minoritas. Oleh karena itu perlu adanya UU kebebasan beragama yang mengatur secara formal.
Baca Juga: DPR Minta Polisi Tindak Ormas Sweeping Warung saat Ramadan
Pigai menambahkan bahwa ia ingin undang-undang yang memprioritaskan kebebasan beragama bagi siapapun. Termasuk bagi mereka yang menjalankan agama diluar enam agama yang diakui pemerintah.
Sehingga menurut Menteri HAM itu, dengan adanya UU tersebut, apabila seseorang yang menganut keyakinan diluar dari keenam agama tersebut, tidak akan mendapatkan perlakuan yang diskriminatif baik dari negara maupun masyarakat pada umumnya.
Respon DPR
Meskipun dinilai bagus, namun respon dari DPR kurang mendukung, khususnya dari DPR Komisi XII yang berasal dari faksi PKB. Anggota DPR dari partai islam tersebut menganggap bahwa tidak ada urgensi terkait hal tersebut.
Baca Juga: Menteri Kebudayaan RI Hadiri Sarasehan Budaya di FIB UB

Sebuah gereja ortodoks rusia di Indonesia
Namun jika dilihat dari segi praktisnya, hal tersebut akan memberikan pengakuan dari pemerintah secara de facto terhadap agama apapun yang dianut oleh masyarakat. Sehingga tidak membatasi pengakuan pemerintah hanya pada enam agama saja yaitu Islam, Protestanisme, Katolik Roma, Hindu, Buddha, dan Konfusianisme. Mengingat bahwa ada banyak masyarakat Indonesia yang memiliki aliran kepercayaan diluar itu seperti Kejawen, Kaharingan, hingga Gereja Ortodoks Timur dan Judaisme. (PGN)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News