SUARAGONG.COM – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara tegas melarang penjualan iPhone 16 dan smartphone Google Pixel di platform belanja online atau e-commerce. Kebijakan ini diambil karena kedua produk tersebut belum memiliki izin resmi untuk dijual di Indonesia.
Kemendag, kata Budi, berencana melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada pedagang yang masih berani menjual produk ini secara ilegal. “Nanti kami lihat langsung. Kalau memang diperlukan, akan ada pengecekan,” ujar Budi saat ditemui di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, Kemendag akan memberi peringatan kepada e-commerce yang terbukti menjual iPhone 16 atau Google Pixel. Pemerintah, menurut Budi, masih melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai larangan ini dan akan bertindak jika ada pelanggaran. “Kebijakan ini masih dievaluasi. Jika ada yang melanggar, akan kami tegur,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menetapkan kedua produk tersebut sebagai barang ilegal untuk dijual di Indonesia. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa iPhone 16 dan Google Pixel belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), syarat utama bagi produk elektronik untuk dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Baca juga : Kemenperin Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
“Sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang telah ditetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Febri dalam Konferensi Pers Indeks Keyakinan Industri (IKI) pada 31 Oktober 2024 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produsen smartphone global untuk memenuhi persyaratan lokal sebelum memasuki pasar Indonesia. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news