Mie Gacoan Probolinggo Disorot DPRD: Langgar Aturan Perizinan
Share

SUARAGONG.COM – Lagi dan lagi, restoran cepat saji Mie Gacoan menjadi sorotan. Kali ini, cabangnya di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dipertanyakan legalitas operasionalnya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Probolinggo, terungkap bahwa restoran yang telah lima tahun beroperasi tersebut belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Mie Gacoan Probolinggo Disorot DPRD Karena Langgar Aturan Perizinan
Permasalahan ini muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat atas dampak operasional Mie Gacoan Kota Probolinggo. Terutama terkait kemacetan dan parkir liar yang seringkali memakan bahu jalan. Kondisi ini tak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya lalu lintas di kawasan padat aktivitas tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota telah menerbitkan delapan poin rekomendasi yang wajib dipenuhi oleh pengelola Mie Gacoan. Namun hingga kini, tidak ada satu pun poin yang dipatuhi oleh pihak manajemen.
“Kami melihat ini sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi yang seharusnya dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di kota ini,” ujar Heri.
Komisi III DPRD juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan berupa inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kebenaran berbagai pelanggaran yang dilaporkan. Heri menegaskan bahwa DPRD tetap mendukung investasi, namun tidak akan mentolerir pelanggaran aturan yang dapat merugikan kepentingan publik.
Baca Juga : Pembalap Muda Probolinggo Ukir Prestasi di Kejurnas Motoprix Surabaya
Kapasitas Usaha Melebihi Data Laporan
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Budie, menjelaskan bahwa lembaganya hanya memiliki wewenang untuk memberikan teguran tertulis. Ia menambahkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara laporan kapasitas pengunjung yang disampaikan manajemen Mie Gacoan dengan kenyataan di lapangan.
“Dalam dokumen mereka, dilaporkan hanya ada 50 kursi. Tapi di lapangan, kursi panjang yang digunakan bisa menampung tiga orang, sehingga total kapasitasnya jauh lebih besar dari laporan,” jelas Budie.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015, setiap bangunan yang menimbulkan lalu lintas baru wajib melakukan studi Andalalin. Ini mencakup analisis terhadap dampak sirkulasi kendaraan, kapasitas parkir, serta keselamatan pejalan kaki. Ketidaksesuaiannya dapat berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan umum.
Baca Juga : Kemacetan Akibat Parkir Liar di Depan Mie Gacoan Kraksaan Dikeluhkan Warga
Masalah Parkir dan Tunggakan Pajak Jadi Sorotan
Selain persoalan Andalalin, Mie Gacoan juga dikeluhkan warga karena parkir liar yang menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Suroyo. Dishub bahkan sempat memasang pagar pembatas di depan restoran untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan. Namun, tindakan tersebut belum cukup efektif karena padatnya arus pengunjung yang tidak diimbangi dengan kapasitas lahan parkir memadai.
Tak hanya itu, restoran ini juga dilaporkan menunggak pajak daerah. Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Probolinggo, Louis Hariona, menyampaikan keprihatinannya atas sikap manajemen yang dianggap tidak kooperatif. Ia menyarankan agar Pemkot mempertimbangkan relokasi usaha ke lahan milik pemerintah yang dapat memberikan kontribusi lebih jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah harus mengambil langkah tegas. Jika terus dibiarkan, ini bisa menjadi beban sosial dan fiskal bagi kota,” ujarnya.
Mekanisme Penutupan Butuh Prosedur
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta menutup usaha. Menurutnya, ada prosedur administratif yang harus dilalui, termasuk pengiriman surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tertentu. Jika setelah itu tidak juga dipatuhi, maka barulah dapat dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Penutupan itu opsi terakhir. Tapi kami siapkan tahapan hukum agar langkah yang diambil tidak melanggar aturan,” ujar Pujo.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya juga menekankan pentingnya kepatuhan usaha terhadap izin teknis, termasuk Andalalin, izin lingkungan, dan ketertiban umum. Ketidakterpenuhan salah satu aspek ini dapat menjadi dasar hukum untuk pembekuan atau pencabutan izin operasional.
Baca Juga : Ribuan Ubur-Ubur Serbu Perairan Paiton Kabupaten Probolinggo
Perlunya Keseimbangan antara Investasi dan Regulasi
Persoalan yang melibatkan Mie Gacoan menjadi refleksi atas tantangan pemerintah daerah dalam menata investasi agar selaras dengan kepentingan publik. Di satu sisi, kehadiran restoran ini mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan sektor ekonomi kreatif. Namun di sisi lain, pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dapat memicu ketegangan sosial dan penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kepatuhan terhadap aturan seperti Andalalin bukan semata formalitas administratif. Studi dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap Andalalin berdampak langsung pada peningkatan kecelakaan dan kemacetan di daerah perkotaan.
Oleh karena itu, DPRD, OPD terkait, dan elemen masyarakat harus bersinergi dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan tertib. Pelaku usaha pun diharapkan memiliki kesadaran hukum dan komitmen moral untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan demi menciptakan harmoni antara perkembangan ekonomi dan kelestarian lingkungan kota.
Sebagaimana disampaikan oleh Heri Poniman di akhir RDP, “Kita tidak anti investasi, tapi kita ingin investasi yang bertanggung jawab, yang taat aturan, dan yang membawa manfaat nyata bagi warga Probolinggo.” (Duh/aye)