SUARAGONG.COM – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Jombang mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk aktivis pendidikan setempat. Dugaan penjualan LKS ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan membebani orang tua siswa.
Aktivis pendidikan asal Jombang, Aan Anshori, mengingatkan agar sekolah segera menghentikan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama tidak diperbolehkan menjual LKS kepada siswa atau orang tua.
“Sekolah harus menaati aturan yang ada. LKS sudah tercakup dalam dana operasional, sehingga tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menjualnya kepada siswa,” ujar Aan pada Selasa (30/1/2025).
Regulasi yang melarang penjualan LKS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2010. Selain itu, Kementerian Agama Kabupaten Jombang juga pernah mengeluarkan peringatan kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan praktik serupa.
Baca juga: SMAN 1 Jombang Gelar Khitan Massal Gratis, Dorong Jiwa Sosial Siswa
Pemaksaan LKS Dianggap Pungli, Melanggar Hukum
Aan menegaskan bahwa pemaksaan pembelian LKS oleh kepala sekolah atau tenaga pengajar termasuk pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pegawai negeri sipil (PNS) dilarang melakukan pungli dalam bentuk apa pun.
“Sanksinya jelas, mulai dari pemotongan gaji hingga hukuman pidana sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP,” tambahnya.
Selain merugikan orang tua secara finansial, praktik pungli ini juga dapat mencoreng nama baik sekolah dan memicu konsekuensi hukum lebih lanjut. Aan mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktik yang dianggap merugikan ini.
“Saya harap ada tindakan cepat dari instansi berwenang. Jika dibiarkan, reputasi sekolah bisa rusak dan masalah hukum akan semakin besar,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak MIN 5 Jombang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan penjualan LKS. Kepala Sekolah serta staf yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.
Sementara itu, redaksi KabarJombang.com mengungkapkan bahwa mereka sempat didatangi oleh empat orang yang mengaku dari Komite MIN 5 Jombang. Mereka meminta agar berita terkait praktik penjualan LKS ini dihapus atau diturunkan dari situs berita. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news