SUARAGONG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) sebagian mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja, dengan putusan menyatakan bahwa ketentuan libur hanya sehari dalam seminggu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sidang yang digelar pada 31 Oktober 2024, MK memutuskan bahwa aturan yang mewajibkan pekerja untuk bekerja enam hari dalam seminggu dengan satu hari libur tidak sesuai dengan prinsip konstitusi.
Putusan MK ini mengacu pada Pasal 79 ayat (2) huruf b dari Pasal 81 angka 25 dalam Lampiran UU Cipta Kerja, yang menetapkan bahwa pekerja memiliki hak untuk istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. MK menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak diubah menjadi “dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.”
Baca juga : Retno Marsudi Ditetapkan Sebagai Utusan Khusus PBB untuk Isu Air
Gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk meninjau ulang ketentuan-ketentuan dalam UU Ciptaker yang dianggap merugikan pekerja. Berdasarkan putusan ini, MK juga sepakat untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Ciptaker sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki undang-undang tersebut, yang sebelumnya disahkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ditetapkan sebagai UU Nomor 6 Tahun 2023.
Seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi mendukung tuntutan pencabutan dan revisi ini, menanggapi keberatan terhadap Omnibus Law yang telah lama diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Partai Buruh dan serikat pekerja. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news