MK Ketok Palu: Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Share

SUARAGONG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup celah lama yang selama ini jadi “alasan sah” bagi para pejabat untuk merangkap jabatan. Kini sudah diketok dengan KERAS, MK tunjukkan taringnya!. Lewat putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, Kamis (28/8/2025), MK menegaskan bahwa menteri sekaligus wakil menteri (wamen) dilarang keras merangkap jabatan atau duduk di kursi komisaris maupun direksi, Baik itu di BUMN maupun perusahaan swasta. Bener-bener Dilarang, Tok! Gak ada alasan lagi buat lompat sana sini, biar bisa fokus nih pejabat kita.
Sah, Hakim MK Ketok Palu: Menteri dan Wamen Gak Boleh Rangkap JABATAN!
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menegaskan perubahan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kini aturan berbunyi: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.”
Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi. Keduanya menilai, larangan rangkap jabatan tak boleh hanya berlaku pada menteri, melainkan juga wakil menteri yang dalam praktiknya juga punya kuasa besar.
Baca Juga : Bahaya Amandemen UUD 1945: Rakyat Bisa Kehilangan Hak Pilih Presiden
“Tamparan” untuk Pemerintah
Selama ini, pemerintah berdalih bahwa penunjukan wamen menjadi komisaris BUMN bukanlah pelanggaran hukum, karena aturan sebelumnya hanya menyebut menteri. Bahkan, mereka menekankan tidak ada tantiem atau bonus yang diterima, dan jabatan itu hanya untuk “mewakili pemerintah”.
Namun, publik sudah lama mencibir. Bagaimana tidak, BUMN yang mestinya fokus pada kinerja bisnis, malah sering jadi tempat parkir jabatan politik. MK akhirnya mengetuk palu untuk menghentikan praktik yang jelas-jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga : MK Rampungkan Sidang Sengketa Pilkada 2024: Putusan Awal Dibacakan 4-5 Februari
Menutup Celah “Jalan Tol Kekuasaan”
Putusan MK ini sekaligus memberi pesan bahwa jabatan publik bukanlah karcis masuk ke ladang usaha. Apalagi ketika perusahaan yang seharusnya berorientasi bisnis malah terbelit kepentingan politik.
“Bukan rahasia lagi, kursi komisaris BUMN sering dijadikan hadiah politik atau bentuk loyalitas.” Kata seorang pengamat yang menganggap putusan ini sebagai langkah maju menegakkan etika kekuasaan.
Sekarang, bola ada di tangan pemerintah: apakah benar-benar tunduk pada konstitusi, atau justru mencari celah baru untuk mempertahankan “jalan tol kekuasaan” yang selama ini dinikmati?.
Dan juga, katanya wakil rakyat ini super sibuk, Mungkin dengan aturan ini, Para wakil kita yang kita sayangi bisa kerja dengan maksimal. Semangat ya untuk Indonesia! (Aye/sg)