SUARAGONG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara sengketa perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024. Sidang yang berlangsung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025 itu mencakup berbagai tahapan. Salah satunya mengenai Putusan SIdan sengketa Pilkada 2024 dan Jadwal Pembacaan Putusan Awal. Hasil dari rapat tersebut akan menjadi dasar bagi MK dalam menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan pada 4 dan 5 Februari 2025.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan 310 Perkara Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada
Dalam Putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara masuk ke tahap pembuktian atau berakhir di tahap ini. Bagi perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, sidang pemeriksaan lanjutan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Budi Wijayanto selaku Kepala Biro Umum MK menjelaskan Jika putusan yang akan dibacakan pada 4 – 5 Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sehingga, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan dan menjamin pengamanan terhadap MK dan seluruh pihak.
Pengamanan Sidang MK
Dalam rangka menjamin keamanan selama proses persidangan, MK telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat. Yang dibahas dalam rapat koordinasi pengamanan pada Jumat (31/1/2025) di Gedung III MK, Jakarta lalu. Rapat ini bertujuan untuk memastikan suasana sidang tetap tertib dan aman tanpa menghalangi akses para pencari keadilan.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres adalah tetap memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan. Sambil juga memastikan keamanan tetap terjaga,” ujar Budi.
Kapolres Jakarta Pusat, Susatyo, menyatakan bahwa pihaknya telah membagi tanggung jawab pengamanan ke dalam tiga koordinasi wilayah (Korwil). Korwil A mencakup Jawa dan Sumatera, Korwil B meliputi Sulawesi, Bali, NTB, dan NTT, sedangkan Korwil C menangani Maluku dan Papua. Selain itu, Polres juga telah memperkuat pengamanan di titik-titik strategis. Baik itu di dalam maupun di luar ruang sidang, guna memitigasi potensi risiko keamanan. Dengan serangkaian persiapan ini, diharapkan proses persidangan di MK dapat berjalan dengan lancar dan tetap memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (aye/Pers_MK).
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.