Type to search

Malang Pemerintahan

Mobil Dinas Pemkab Malang Haram Dipakai Mudik

Share
Pemerintah Kabupaten Malang beri "lampu merah" bagi para Aparatur Sipil Negara untuk tidak membawa kendaraan atau mobil dinas mudik

SUARAGONG.COM – Lebaran sebentar lagi, tapi buat para ASN di lingkungan Pemkab Malang, ada satu hal yang wajib diingat selain daftar belanjaan: Mobil dinas bukan mobil pribadi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang baru saja mengeluarkan “lampu merah” alias larangan keras bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak membawa kendaraan dinas pulang kampung atau sekadar jalan-jalan pribadi saat cuti bersama Idulfitri nanti.

Mobil Dinas Pemkab Malang Adalah Aset Negara, Bukan Fasilitas Mudik Gratis

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, mengingatkan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan basa-basi. Kendaraan dinas adalah aset negara yang sudah ada “pagar” hukumnya.

“Yang jelas kan ada ketentuan tidak boleh digunakan untuk pribadi, misalkan mudik dan sebagainya. Itu sudah pasti,” tegas Yetty saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Kepala Dinas Jadi “SATPAM” Aset

Karena Pemkab Malang nggak punya lahan parkir raksasa alias parkir sentral buat ngandangin semua mobil dinas, tanggung jawab pengawasan jatuh ke tangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Para Kepala SKPD ini punya tugas dobel: Selain jadi bos di kantor, mereka juga harus jadi “satpam” yang memastikan anak buahnya nggak nakal bawa lari mobil pelat merah ke luar kota.

  • Tanggung Jawab: Pengamanan dan pemeliharaan melekat pada SKPD.
  • Kendala: Tidak ada parkir terpusat karena keterbatasan lahan.

Baca Juga : Gus Fawait Ingatkan Rekan-Rekan, Lebaran Tanpa Mobil Dinas

Main-Main? Inspektorat Sudah Siap “Sidang”

Buat ASN yang merasa bisa “kucing-kucingan”, siap-siap saja berurusan dengan Inspektorat. Pemkab Malang memastikan bakal ada sanksi tegas buat mereka yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas negara.

Mekanismenya nggak main-main:

  1. Laporan Masuk: Ada indikasi pelanggaran.
  2. Proses BAP: Diperiksa secara mendalam oleh tim Inspektorat.
  3. Penentuan Nasib: Tim penentuan hukuman disiplin bakal membedah tingkat kesalahan (ringan, sedang, atau berat).

“Untuk menentukan sanksinya apa, harus di-BAP dulu. Ada mekanismenya untuk menentukan tingkat kesalahannya,” tambah Yetty.

Integritas itu diuji saat liburan. Jadi, daripada kena sanksi disiplin dan nama baik tercoreng, lebih baik mudik pakai kendaraan pribadi atau angkutan umum saja. Lebih tenang, lebih berkah! (nif/aye/sg)

Tags:

You Might also Like