SUARAGONG.COM – Upaya mosi pelengseran Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol gagal mendapatkan dukungan setelah sejumlah anggota parlemen, terutama dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, memilih untuk tidak hadir dalam sidang. Kendati demikian, situasi politik Presiden Yoon tetap genting karena ia kini menghadapi status resmi sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Presiden Yoon Jadi Tersangka dalam Penyelidikan Darurat Militer
Pada 8 Desember 2024, Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun, mengonfirmasi bahwa Presiden Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Tuduhan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemberontakan yang bertujuan mengganggu ketertiban konstitusi.
“Ini merupakan indikasi betapa seriusnya situasi yang dihadapi pemerintahan saat ini,” tulis The Chosun Daily, salah satu media terkemuka Korea Selatan, dalam laporannya. Park Se-hyun menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum, tanpa memandang status Yoon sebagai presiden.
Baca juga : Hanni NewJeans Ungkap Pengalaman Bullying di Persidangan Majelis Nasional Korea Selatan
Ketegangan Antarlembaga Penegak Hukum
Penyelidikan terhadap Presiden Yoon semakin memanaskan dinamika antarlembaga hukum di Korea Selatan. Kepolisian, jaksa, dan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) bersaing dalam menentukan yurisdiksi atas kasus ini. CIO meminta agar kasus tersebut dilimpahkan kepada mereka, sementara kepolisian memilih untuk menyelidikinya secara independen.
Situasi ini mencerminkan ketegangan institusional di tengah penyelidikan kasus besar yang melibatkan seorang presiden. Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, seorang presiden sebenarnya memiliki kekebalan dari tuntutan pidana kecuali untuk kasus makar, sehingga dakwaan ini menjadi preseden yang signifikan.
Meski mosi pelengseran ditolak, tantangan hukum yang dihadapi Yoon Suk-yeol menambah beban politik yang sudah berat. Jika investigasi menemukan bukti kuat, kasus ini bisa menjadi titik balik dalam sejarah politik Korea Selatan, di mana isu pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan sering menjadi tema sensitif.
Laporan ini terus menjadi perhatian nasional dan internasional, mencerminkan kompleksitas sistem politik dan hukum di negara tersebut. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news