MUI Kabupaten Malang Tanggapi Polemik Sound Horeg ‘Haram’
Share

SUARAGONG.COM – Polemik seputar penggunaan sound horeg yang belakangan ramai jadi perbincangan, akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, KH Misno Fadhol Hija. Menurutnya, pihak MUI daerah masih akan berkoordinasi dengan Pemkab Malang soal fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur beberapa waktu lalu.
MUI Kabupaten Malang Jelaskan Polemik Terkait Sound Horeg Diharamkan
Sebagai informasi, MUI Jatim telah merilis Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 pada 12 Juli 2025. Dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan sound horeg bisa diharamkan jika melampaui batas wajar dan menimbulkan kemudaratan.
Namun, tidak serta-merta semua penggunaan sound horeg otomatis dianggap haram. Selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak merugikan orang lain maupun lingkungan sekitar, maka penggunaannya masih diperbolehkan.
“Jadi tidak semuanya haram karena nggak ada klasifikasinya. Kalau istilahnya sudah di atas normal sehingga mengganggu kesehatan maupun ketertiban serta merugikan yang lain, maka itu nggak boleh,” ujar KH Misno Fadhol Hija saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025) malam.
Baca Juga : MUI Kota Malang Tegaskan Sound Horeg Haram
Digunakan Dalam Batas Normal
Lebih lanjut, KH Misno menjelaskan bahwa selama sound horeg digunakan dalam batas normal, tidak terlalu keras atau mengganggu ketertiban umum, maka kegiatan tersebut tidak bermasalah.
“Karena ini juga kaitannya dengan masalah yang menyeluruh ya, mungkin dari sisi ekonomi yang berkaitan dengan ekonomi bisa bermanfaat dan sebagainya. Selama tidak bertentangan dengan syariah, tidak merugikan, tidak membahayakan, ya bisa nggak papa,” jelasnya.
Namun begitu, KH Misno juga mengingatkan bahwa konten yang disajikan dalam parade budaya yang menggunakan sound horeg pun harus diperhatikan. Ia menyoroti keberadaan penari-penari berpakaian minim dalam acara-acara tersebut yang dianggap melanggar syariat.
“Maka itu haram. Apalagi misal dibarengi minum-minum keras, itu jelas haram,” tegasnya.
MUI Kabupaten Malang menekankan pentingnya keseimbangan antara nilai-nilai budaya, ekonomi, dan syariat Islam. Dengan begitu, keberadaan sound horeg tidak serta-merta dilarang, tapi harus ditempatkan sesuai aturan dan norma yang berlaku. (nif/Aye)