Type to search

Gaya Hidup Peristiwa

MUI Kota Malang Tegaskan Sound Horeg Haram

Share
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang pun menegaskan kembali fatwa haram terhadap Sound Horeg yang digunakan secara berlebihan

SUARAGONG.COM – Insiden kericuhan saat karnaval budaya di kawasan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (13/7/2025), kembali memantik kontroversi seputar penggunaan Sound Horeg atau sound system berdaya tinggi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang pun menegaskan kembali fatwa haram terhadap sound horeg yang digunakan secara berlebihan. Serta dapat menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

MUI Kota Malang Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Sound Horeg

Kericuhan tersebut sempat viral di media sosial usai video kejadian diunggah akun Instagram @malangraya_info. Dalam video tampak warga dan panitia karnaval terlibat adu mulut hingga nyaris bentrok fisik, diduga akibat suara sound system yang dinilai terlalu keras dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Polisi Mediasi Warga dan Panitia Karnaval

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Sukun. Kedua pihak—warga dan panitia acara—telah difasilitasi mediasi oleh Lurah Mulyorejo pada Senin (14/7).

“Hari ini kedua pihak dipertemukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun. Kalau tidak ada titik temu, kami siap memproses hukum,” tegas Yudi.

Lurah Mulyorejo, Siswanto Heru Suparnadi, juga membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa karnaval merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bersih Desa 2025 dan akan ditutup dengan pertunjukan ludruk Kartolo Cs dan wayang kulit pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

“Kami akan kumpulkan kembali semua pihak usai acara wayangan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ungkap Siswanto.

Baca JugaPolres Malang Razia Balap Liar dan Sound Horeg di Dau

MUI Kota Malang: Sound Horeg Sebabkan Mudarat, Hukumnya Haram

Merespons kejadian tersebut, Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai insiden di Mulyorejo sebagai bukti nyata dampak buruk dari penggunaan sound horeg secara sembarangan.

“Mudaratnya nyata. Gangguan suara, kericuhan, bahkan sampai merusak hubungan sosial. Maka, jelas hukumnya haram,” tegas KH Isroqunnajah atau yang akrab disapa Gus Is, Senin (14/7).

Gus Is menyarankan agar hobi sound system disalurkan ke bentuk lain yang tidak merugikan orang lain. “Ini kan soal penyaluran hobi. Harusnya bisa diwujudkan dalam bentuk yang lebih aman dan bermanfaat,” imbuhnya.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa ini lahir sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terhadap fenomena sound system berdaya tinggi, yang kerap dipakai untuk kegiatan seperti battle sound, arak-arakan, hingga hajatan.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa sound horeg hukumnya haram apabila:

  • Menimbulkan kebisingan ekstrem
  • Mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga
  • Merusak fasilitas umum atau pribadi
  • Digunakan dalam kegiatan yang mengandung unsur maksiat (seperti joget campur pria-wanita, buka aurat, dll)

“Setiap individu berhak berekspresi selama tidak melanggar hak asasi orang lain,” tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Penggunaan sound horeg masih diperbolehkan dalam batas volume wajar dan untuk kegiatan positif seperti pengajian, pernikahan, atau shalawatan, selama tidak mengandung kemaksiatan.

Battle Sound Dianggap Pemborosan dan Haram Mutlak

MUI juga menyoroti fenomena battle sound atau adu suara antar komunitas. Kegiatan ini dikategorikan sebagai tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), sehingga diharamkan secara mutlak. Selain itu, pengguna sound horeg yang menimbulkan kerugian wajib mengganti rugi, sebagaimana dijelaskan dalam fatwa tersebut.

Dengan makin seringnya insiden seperti yang terjadi di Mulyorejo, MUI Kota Malang mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengekspresikan hobi. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *