SUARAGONG.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0 persen untuk transaksi di bawah Rp500 ribu, yang khusus diberlakukan untuk pedagang mikro atau usaha kecil.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Desember 2024 dan dirancang untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan adanya biaya MDR gratis untuk transaksi kecil ini, diharapkan usaha mikro dapat terbantu dan transaksi digital menjadi lebih terjangkau bagi para pedagang kecil dan konsumen.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan penggunaan QRIS di kalangan masyarakat luas, sejalan dengan visi pemerintah dalam memajukan sistem pembayaran digital di Indonesia.
Baca juga : Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga ke 6%
Khusus bagi merchant skala usaha mikro atau pedagang kecil, Bank Indonesia (BI) resmi menerapkan kebijakan baru terkait biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengumumkan hal ini dalam acara press conference hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada Oktober 2024.
Perry menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas penerimaan digitalisasi sistem pembayaran, dengan menerapkan MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 khusus bagi merchant usaha mikro. “Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” ungkap Perry, seperti dikutip dari Antara, 19 Oktober 2024.
Transaksi masyarakat menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, pada kuartal ketiga tahun 2024, transaksi QRIS naik sebesar 209,61 persen (year-on-year). Jumlah pengguna QRIS kini mencapai 53,3 juta orang, dengan sekitar 34,23 juta merchant yang sudah bergabung.
Baca juga : Bank Makin Kurangi Mesin ATM, Apa Sebabnya?
Menariknya, Bank Indonesia menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen yang menggunakan QRIS. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa pengguna tidak akan dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi melalui sistem ini. Jika ada pedagang yang melanggar aturan dan membebankan biaya tambahan, konsumen diimbau untuk segera melaporkannya ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
Filianingsih juga memperingatkan bahwa merchant yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Salah satu sanksinya adalah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist), yang berpotensi memutus kerja sama antara merchant tersebut dengan PJP. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news