Mulai 2026, Aktivitas di Media Sosial Bakal Kena Pajak
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Indonesia semakin serius menggali potensi ekonomi digital sebagai sumber penerimaan negara. Salah satu langkah terbarunya adalah rencana penerapan pajak terhadap aktivitas Media Sosial dan data digital yang diumumkan pada pertengahan Juli 2025.
Pengguna Media Sosial Juga Akan Kena Pajak Mulai Tahun Depan
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa skema ini akan diberlakukan mulai tahun 2026, dengan cakupan luas yang menyasar pelaku ekonomi digital, mulai dari konten kreator hingga platform sosial berskala besar.
“Fokusnya bukan hanya pada influencer atau content creator, tapi juga pada pemanfaatan data digital oleh platform besar untuk kepentingan monetisasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Skema pajak ini merujuk pada perluasan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang selama ini mewajibkan penyelenggara perdagangan digital (PMSE) memungut PPh Pasal 22 atas transaksi barang digital. Ke depannya, aturan ini akan diperluas mencakup:
- Konten kreator dan influencer yang memperoleh penghasilan dari sponsorship, iklan, atau monetisasi konten di media sosial.
- Pedagang online dan micro-influencer yang bertransaksi melalui platform seperti Instagram, TikTok Shop, dan marketplace sosial lainnya.
- Perusahaan platform besar yang mengelola dan memonetisasi data pengguna untuk iklan dan analitik.
Jika omzet atau penghasilan mereka melebihi batas tertentu yang akan ditetapkan DJP, maka mereka wajib membayar pajak sesuai ketentuan.
Baca Juga : UMKM Mapan di Kota Malang Mulai Dipajaki 10 Persen, Ini Ketentuannya
DJP Akan Gunakan AI untuk Pantau Aktivitas Netizen
Untuk mendukung pengawasan dan akurasi data, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menggunakan kecerdasan buatan (AI) guna memantau aktivitas digital secara otomatis. Sistem ini akan menganalisis tren pendapatan, mendeteksi iklan tersembunyi, dan memetakan transaksi komersial yang sebelumnya tidak tercatat.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa AI akan sangat membantu dalam memperluas basis pajak dan menutup celah kebocoran yang selama ini banyak terjadi di dunia digital.
“Tujuan kami bukan menekan para pelaku digital, tapi menciptakan keadilan fiskal di era ekonomi kreator,” tegasnya.
Baca Juga : Penjual di TikTok Shop hingga Shopee Bakal Kena Pajak
Menuju Ekonomi Digital yang Tertib dan Transparan
Penerapan pajak media sosial ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih tertib dan transparan. Pemerintah juga menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun infrastruktur dan layanan digital nasional.
Dengan kebijakan ini, Indonesia mengirimkan sinyal kuat bahwa semua sektor. Termasuk dunia maya, punya tanggung jawab fiskal yang sama dalam membangun negeri. (Aye/sg)