Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN
Share

SUARAGONG.COM – Kabar baik bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, SIM yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat digunakan di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Berlaku Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Asean
Negara-negara yang menerima keabsahan SIM Indonesia itu meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Hal ini sejalan dengan kebijakan baru yang diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sebagai bagian dari upaya integrasi sistem administrasi kendaraan dan legalitas kependudukan.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah dan terpadu,” ujar Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Baca Juga : Plat Nomor Hijau Hanya Berlaku di 4 Wilayah: Ini Penjelasannya!
Integrasi Lewat NIK dan Kesepakatan ASEAN
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM adalah inti dari kebijakan ini. Dengan sistem baru tersebut, SIM menjadi lebih terintegrasi dengan data identitas nasional dan pelayanan publik lainnya, termasuk NPWP, BPJS, dan KTP.
Legalitas penggunaan SIM Indonesia di wilayah ASEAN sebenarnya sudah memiliki dasar hukum lewat “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued”, yang diteken pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan itu diperluas pada 1997 dan 1999 dengan mencakup lebih banyak negara anggota ASEAN, seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Baca Juga : Mudah dan Cepat! Begini Cara Cek Status Pencairan Dana PIP 2025
Catatan Penting di Negara Tujuan
Meski secara umum diakui, masing-masing negara memiliki aturan tambahan terkait penggunaan SIM asing.
-
Singapura mengizinkan penggunaan SIM Indonesia hanya selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengendara wajib mengurus SIM lokal Singapura untuk tetap bisa mengemudi secara legal.
-
Malaysia memiliki regulasi yang lebih ketat. Pengendara dengan SIM asing, termasuk dari Indonesia, diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM asli dari negara asal. Bila tidak, warga negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan permohonan SIM lokal melalui Institut Mengemudi Malaysia, sesuai edaran dari Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Dorongan untuk Pariwisata dan Mobilitas Regional
Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan mobilitas masyarakat Indonesia yang bepergian ke negara-negara ASEAN, baik untuk keperluan wisata, pendidikan, maupun kerja. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat hubungan regional dan mendorong efisiensi pelayanan publik lintas negara.
Dengan sistem yang makin terintegrasi dan pengakuan SIM tanah air secara lintas negara. Masyarakat kini memiliki akses mobilitas yang lebih luas tanpa harus mengurus dokumen tambahan. (Aye)