Type to search

Peristiwa

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Share
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim (kiri) turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/app/bar

SUARAGONG.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Sidang perdana tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Informasi ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, kepada wartawan.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim (kiri) turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/app/bar

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim (kiri) turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/app/bar

“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Firman Akbar, dikutip dari Antara.

Baca Juga : Kasus Chromebook Minim Fitur Apa Kabar Nadiem?

3 Terdakwa Lain Ikut Jalani Sidang

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang juga menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama. Mereka adalah Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021. Yang mana juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Terdakwa lainnya yakni Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, yang juga menjabat sebagai KPA di lingkungan Direktorat SMP pada tahun anggaran yang sama.

Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” Ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso. Di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Riono menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook. Serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.

Baca Juga : Hotman Klaim Kasus Korupsi Nadiem Itu Mirip Tom Lembong?

Satu Tersangka Masih Buron

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Namun, berkas perkara Jurist Tan hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Lantaran yang bersangkutan masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like