Nambah Lagi! 583 Orang Jadi Tersangka di Demo
Share

SUARAGONG.COM – Bertambah lagi orang yang menjadi tersangka kerusuhan saat demo beberapa akhir lalu. Tapi dari sebanyak itu memang siapa yang memang buat kerusuhan? Atau sekedar berdemo?. Yang jelas proses hukum tetaplah hukum yang dipatuhi. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa jumlah itu hasil penyaringan dari 5.444 orang yang sempat ditangkap polisi dalam gelombang demo 28–31 Agustus lalu.
Bertambah, Polisi Tetapkan 583 Orang Jadi Tersangka di Demo
“Ke-583 tersangka diproses hukum lebih lanjut untuk mencari aktor intelektual hingga penyandang dana aksi demonstrasi. Siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, siapa operator lapangan, serta pelaku-pelaku lainnya yang saat ini berproses,” kata Dedi.
Polri juga menyebut tidak menutup kemungkinan ada jalur restorative justice, terutama bagi anak-anak di bawah umur. Prosesnya, kata Dedi, akan dikoordinasikan bersama Komnas HAM, Komnas Anak, dan KPAI.
Baca Juga :Kasus Pengrusakan Pos Polisi di Malang, 13 Orang Jadi Tersangka
Satirnya: Rakyat Bertanya, Benarkah Semua Pelaku?
Di atas kertas, angka 583 ini kelihatan rapi. Tapi di lapangan, publik jelas bertanya-tanya:
- Apa benar semuanya pelaku?
- Atau ada yang cuma apes, salah tempat, salah waktu, lalu ikut disapu jaring besar?
- Apalagi, dari pengalaman dulu-dulu, salah tangkap itu bukan barang langka.
Kalau memang benar 583 orang itu pelaku, negara wajib buktikan dengan transparan—siapa perusuhnya, siapa dalangnya, siapa penyandang dana. Tapi kalau ternyata ada yang bukan pelaku, salah tangkap massal ini bisa jadi bensin baru untuk kemarahan rakyat.
Baca Juga : Bobon Santoso Siap Aksi Bagi 2.000 Nasi Bungkus di Demo DPR,
Jangan Lagi Main “Tangkap Dulu, Bukti Belakangan”
Rakyat tentu tak ingin melihat pola lama berulang: ribuan orang ditangkap, ratusan ditetapkan tersangka, tapi ujung-ujungnya banyak yang dilepas karena bukti tak cukup.
Satirnya, publik bisa saja menilai: jangan-jangan angka 583 ini lebih cocok jadi statistik politik ketimbang fakta hukum.
Karena kalau salah satu saja dari ratusan itu ternyata bukan pelaku, maka negara bukan sedang menegakkan hukum—tapi justru menambah daftar korban. (Aye)